Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. 1. Umum : Surat pengantar / permintaan rawat inap ,Kartu Identitas
  2. 2. Asuransi / BPJS : Surat pengantar / permintaan rawat inap dari dokter ,Kartu Identitas / KTP ,Kartu BPJS ,Surat rujukan ,Surat Keterangan Tidak Mampu (Pasien Miskin)

  1. 1. Pasien baru a. Pasien mengambil nomor antrian b. Pasien menyerahkan nomor antrian dan kelengkapan berkas kepada petugas informasi untuk di verifikasi dan mengisi formulir ( Pasien Umum ) c. Jika berkas sudah lengkap, petugas mengarahkan pasien ke loket penjamin untuk pasien asuransi, dan TP2RJ (Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan) untuk pasien umum d. Petugas TP2RJ membuat kwitansi pembayaran untuk pasien umum, setelah itu pasien ke loket pembayaran kemudian menuju poliklinik yang dituju e. Untuk pasien asuransi setelah dari loket penjamin langsung ke poliklinik yang dituju f. Petugas TP2RJ membuat dokumen rekam medis kemudian membawa ke poliklinik 2. Pasien lama 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Pasien menyerahkan nomor antrian dan kelengkapan berkas kepada petugas informasi untuk di verifikasi 3. Jika berkas sudah lengkap, petugas mengarahkan pasien ke loket penjamin untuk pasien asuransi dan ke loket TP2RJ untuk pasien umum 4. Petugas TP2RJ membuat kwitansi pembayaran untuk pasien umum, setelah itu pasien ke loket pembayaran kemudian menuju poliklinik yang dituju 5. Untuk pasien asuransi setelah dari loket penjamin langsung ke poliklinik yang dituju 6. Petugas TP2RJ mencari dan mengambil dokumen rekam medis di rak penyimpanan kemudian di catat di buku expedisi 7. Petugas TP2RJ mengantar dokumen rekam medis ke poliklinik

30 Menit

1.      Pasien Umum : Perbup No. 52 tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum daerah

2.   Pasien BPJS : INA CBG’S

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"