Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

  1. - Rencana Kebutuhan Anggaran Diklat - Surat Undangan - Flyer/Brosur

  1. 1) Penanggung Jawab Diklat mengumpulkan usulan kebutuhan Diklat dari setiap unit. 2) Penanggung jawab Diklat akan berkoordinasi dengan Perencanaan, Direktur, Ka Sub Tata Usaha/ Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan serta kepala seksi penunjang medis untuk mendata nama-nama peserta yang akan dikirimkan untuk mengikuti diklat. 3) Penanggung Jawab Diklat berkoordinasi dengan peserta yang sudah ditunjuk untuk mencari jadwal kegiatan diklat tersebut. 4) Setelah jadwal diklat didapatkan maka Penanggung Jawab Diklat akan mendaftarkan peserta kepada penyelenggara diklat dan berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk pembayaran diklat. 5) Penanggung Jawab Diklat kemudian menyiapkan surat tugas dan kelengkapan pelatihan. 6) Pelatihan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi pegawai. 7) Usulan Kebutuhan Diklat direncanakan 1 Tahun sebelum pelaksanaan.

1 Tahun

Sesuai dengan tarif dari penyelenggara

Diklat Internal dan Diklat Eksternal

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)"