Rawat Jalan Pasien Umum:
±3 menit per pasien.
Rawat Inap Pasien Umum:
<15>
Rawat Jalan dan Rawat Inap Pasien Umum:
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018.Transaksi tunai dan nontunai untuk pembayaran
Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434 Whatsapp: 0812 1075 8894 Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id Barcode Pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf Humas