Kasir

  1. Rawat Jalan Pasien Umum: - Bukti Register Pendaftaran/Lembar Rincian Pengobatan. - Membawa uang tunai dan atau non tunai untuk pembayaran. Rawat Inap Pasien Umum: - Pasien sudah diizinkan pulang dan billing sudah selesai di validasi oleh farmasi. - Kartu Administrasi Rawat Inap. - Melakukan transaksi pembayaran di kasir.

  1. Pasien Umum Rawat Jalan: 1) Pasien Umum Poliklinik a) Pasien melakukan registrasi di bagian pendaftaran. b) Pasien menuju Poliklinik yang dituju untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis. c) Jika pasien akan dilakukan tindakan pemeriksaan / penunjang medis pasien akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran. d) Petugas kasir melakukan verifikasi data nomor rekam medis dan poli yang dituju dan mengkonfirmasi layanan yang akan diterima pasien, kemudian menerima pembayaran baik tunai maupun non tunai dan mencetak billing/kwitansi pembayaran sebagai bukti pembayaran. e) Mengarahkan pasien untuk menuju ruang pemeriksaan penunjang medis. f) Setelah pasien sudah selesai diperiksa oleh dokter, pasien di arahkan oleh perawat menuju bagian kasir. g) Petugas kasir melakukan verifikasi data nomor rekam medis dan poli yang dituju dan mengkonfirmasi layanan yang telah diterima pasien, kemudian menerima pembayaran baik tunai maupun non tunai dan mencetak billing/kwitansi pembayaran sebagai bukti pembayaran. h) Mengarahkan pasien untuk menunggu obat (bila ada) di bagian farmasi. 2) Pasien Umum IGD: a) Pasien melakukan registrasi di bagian pendaftaran. b) Pasien menuju ruang IGD untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis. c) Setelah pasien sudah selesai diperiksa oleh dokter, pasien di arahkan oleh perawat menuju bagian kasir. d) Petugas kasir melakukan verifikasi data nomor rekam medis dan poli yang dituju dan mengkonfirmasi layanan yang telah diterima pasien, kemudian menerima pembayaran baik tunai maupun non tunai dan mencetak billing/kwitansi pembayaran sebagai bukti pembayaran. Mengarahkan pasien untuk menunggu obat (bila ada) di bagian farmasi. Pasien Umum Rawat Inap: 1) Keluarga atau penanggung jawab pasien datang ke kasir menyerahkan kartu administrasi rawat inap. 2) Petugas kasir memverifikasi data dan total biaya pasien. 3) Petugas kasir melakukan tutup billing dan menginformasikan total biaya ke keluarga atau penanggung jawab pasien. 4) Melakukan proses transaksi pembayaran rawat inap dengan transaksi tunai maupun nontunai. 5) Petugas kasir menyerahkan kwitansi/billing pembayaran dan kartu administrasi rawat inap pasien sebagai bukti sudah melakukan pembayaran biaya rawat inap di bagian kasir.

Rawat Jalan Pasien Umum: 

±3 menit per pasien.

 

Rawat Inap Pasien Umum: 

<15>

Rawat Jalan dan Rawat Inap Pasien Umum:

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018.

Transaksi tunai dan nontunai untuk pembayaran

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"