Standar pelayanan instalasi Radiologi

  1. Pemeriksaan pasien harus berdasar permintaan dokter, dalam hal ini pasien bisa berasal dari RSUD itu sendiri, rumah sakit lain, maupun poliklinik swasta

  1. 2 Prosedur atau Mekanisme Layanan 1. Pasien rawat inap a. Dokter pengirim dari RSUD dengan mengisi formulir permintaan pemeriksaan radiologi sesuai dengan instruksi kerja pengisian formulir permintaan pemeriksaan radiologi b. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa formulir permintaan pemeriksaan radiologi disertai dengan status pasien 2. Pasien rawat jalan a. Dokter pengirim RSUD dengan mengisi formulir permintaan pemeriksaan radiologi sesuai dengan instruksi kerja pengisian formulir permintaan pemeriksaan radiologi b. Pasien datang ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa formulir permintaan pemeriksaan radiologi 3. Pasien rawat inap RS lain a. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD b. Perawat ruangan mengantar dan mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa surat rujukan 4. Pasien rawat jalan RS/poliklinik luar a. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD b. Pasien mendaftarkan ke loket pendaftaran radiologi dengan membawa surat rujukan c. Pasien rawat inap untuk pemeriksaan yang memerlukan persiapan d. Dokter pengirim membuat surat rujukan yang ditujukan ke radiologi RSUD Perawat mendaftarkan pasien ke radiologi untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan



1.      Sesuai hari rawat inap pasien

2.      Pendaftaran diloket radiologi sampai hasil foto diterima pasien memerlukan waktu < 3>


1.      Pasien Umum : Perbup No. 52 tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum daerah

2.   Pasien BPJS : INA CBG’S

Jenis pemeriksaanFoto polos Thorax, BNO, pelvis, extremitas atas dan bawah, colummba vertebra, skull, mastoid, waters, mandibula, Foto kontras IVP,cystography, urethrography, HSG, oesophagography, colon in loop, OMD (oesophagus, lambung, duodenum), Ultrasonografi (USG) Abdomen atas, abdomen bawah, gynecologi, obstetrik, payudara, thyroid, kepala scrotum

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan instalasi Radiologi"