Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi: Maksimal 30 menit.
Waktu antar ambulans ke RS rujukan: Maksimal 1 jam dari waktu pasien diterima di RS Rujukan dan atau dari batas waktu pasien boleh dikirim ke RS Rujukan
Biaya/tarif: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018
Pasien BPJS: tidak dipungut biayaLayanan Rujukan Pasien Antar Rumah Sakit
Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434
Whatsapp: 0812 1075 8894
Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id
Barcode PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf Humas