Ambulans

  1. - Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di RSUD Cempaka Putih. - Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari RSUD Cempaka Putih ke RS atau fasilitas rujukan lainnya.
  2. - Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di RSUD Cempaka Putih. - Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari RSUD Cempaka Putih ke RS atau fasilitas rujukan lainnya.

  1. 1) Petugas ruangan (IGD/Ranap) menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab pasien. 2) Petugas IGD/RANAP menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk. 3) Keluarga pasien setuju proses merujuk. 4) Petugas IGD/RANAP mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan). 5) Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan. 6) Petugas IGD/RANAP membuat surat rujukan. 7) Bagi pasien umum, petugas IGD/RANAP membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja). 8) Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan. 9) Petugas IGD/RANAP Mengisi Formulir permintaan pemakaian ambulans dan menghubungi pengemudi ambulans. 10) Pengemudi ambulans mempersiapkan formulir persetujuan penggunaan ambulans,surat jalan ambulans, asesmen kebutuhan transportasi. 11) Petugas ambulance bersama perawat ruangan mendampingi pasien pada saat proses pemindahan pasien. 12) Petugas IGD/RANAP mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. 13) Setelah selesai mengantarkan petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.
  2. 1) Petugas ruangan (IGD/Ranap) menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab pasien. 2) Petugas IGD/RANAP menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk. 3) Keluarga pasien setuju proses merujuk. 4) Petugas IGD/RANAP mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan). 5) Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan. 6) Petugas IGD/RANAP membuat surat rujukan. 7) Bagi pasien umum, petugas IGD/RANAP membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja). 8) Keluarga pasien membayar di kasir dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan. 9) Petugas IGD/RANAP Mengisi Formulir permintaan pemakaian ambulans dan menghubungi pengemudi ambulans. 10) Pengemudi ambulans mempersiapkan formulir persetujuan penggunaan ambulans,surat jalan ambulans, asesmen kebutuhan transportasi. 11) Petugas ambulance bersama perawat ruangan mendampingi pasien pada saat proses pemindahan pasien. 12) Petugas IGD/RANAP mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. 13) Setelah selesai mengantarkan petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.

   

Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi: Maksimal 30 menit.

Waktu antar ambulans ke RS rujukan: Maksimal 1 jam dari waktu pasien diterima di RS Rujukan dan atau dari batas waktu pasien boleh dikirim ke RS Rujukan

   

Biaya/tarif: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018

Pasien BPJS: tidak dipungut biaya

Layanan Rujukan Pasien Antar Rumah Sakit

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulans"