Kamar Jenazah

  1. - Surat Kematian yang di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa. - Foto Copy KTP Almarhum/Almarhumah dan Penjamin.
  2. - Surat Kematian yang di tandatangani oleh Dokter Pemeriksa. - Foto Copy KTP Almarhum/Almarhumah dan Penjamin.

  1. 1) DPJP/Dr.Umum membuat surat kematian apabila ada pasien yang dinyatakan meninggal. 2) Perawat ruangan mengirim jenazah ke ruang kamar jenazah. 3) Petugas Ruangan menyerahkan jenazah ke petugas Kamar jenazah untuk dilakukan observasi jenazah sesuai dengan gelang pasien di jenazah. 4) Keluarga pasien menyelesaikan administrasi keluar RS dari Kasir/BPJS kemudian mengambil berkas Surat Keterangan Kematian pada perawat ruangan. 5) Perawat ruangan menginformasikan kepada Petugas Kamar jenazah bahwa semua administrasi Jenazah selesai diurus. 6) Petugas Kamar jenazah menyerahkan jenazah ke Keluarga Pasien setelah keluarga menandatangani dokumen penyerahan jenazah. 7) Petugas kamar jenazah menjelaskan apabila akan dilakukan pelayanan penitipan jenazah sampai menunggu penjemputan dari pihak pemakaman. - Bila dilakukan penitipan jenazah: 5 Jam - Bila transit di ruang jenazah: 30 menit - 2 jam
  2. 1) DPJP/Dr.Umum membuat surat kematian apabila ada pasien yang dinyatakan meninggal. 2) Perawat ruangan mengirim jenazah ke ruang kamar jenazah. 3) Petugas Ruangan menyerahkan jenazah ke petugas Kamar jenazah untuk dilakukan observasi jenazah sesuai dengan gelang pasien di jenazah. 4) Keluarga pasien menyelesaikan administrasi keluar RS dari Kasir/BPJS kemudian mengambil berkas Surat Keterangan Kematian pada perawat ruangan. 5) Perawat ruangan menginformasikan kepada Petugas Kamar jenazah bahwa semua administrasi Jenazah selesai diurus. 6) Petugas Kamar jenazah menyerahkan jenazah ke Keluarga Pasien setelah keluarga menandatangani dokumen penyerahan jenazah. 7) Petugas kamar jenazah menjelaskan apabila akan dilakukan pelayanan penitipan jenazah sampai menunggu penjemputan dari pihak pemakaman. - Bila dilakukan penitipan jenazah: 5 Jam - Bila transit di ruang jenazah: 30 menit - 2 jam

Bila  dilakukan  pemulasaran  jenazah : 4 Jam


Bila transit di ruang jenazah : 30 menit - 2 jam

BPJS / UMUM :Sesuai tarif Pergub dan SK Direktur yang berlaku


BPJS : Pelayanan pemulasaran jenazah maupun   ambulan jenazah tidak ditanggung BPJS (Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 pasal 47

Surat Keterangan Kematian dan Surat Serah Terima Jenazah

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Jenazah"