Pelayanan Radiologi

  1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis.
  2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis

  1. Pendaftaran Pemeriksaan: a. petugas Meminta Surat Permintaan Pemeriksaan Radiografi yang dibawa oleh pasien rawat inap, rawat jalan, maupun dari ruangan UGD b. Pasien Umum dengan rawat jalan langsung bayar di kasir c. Petugas melakukan pencatatan d. Pasien disarankan menunggu diruang tunggu untuk menunggu panggilan e. Petugas memberitahu pasien hasil pemeriksaan bisa diambil sesuai janji hasil masing-masing jenis pemeriksaan
  2. Persiapan Pemeriksaan Radiologi, Untuk menghasilkan pemeriksaan maksimal maka pada pemeriksaan tertentu pasien perlu dilakukan persiapan.
  3. Waktu Tunggu Hasil Pemeriksaan Radiologi, Waktu tunggu hasil pemeriksaan Pelayanan Radiologi dimulai sejak pemeriksaan mulai dilakukan Pencatatan waktu tunggu ini didokumentasikan di buku register pasien.
  4. Kriteria Hasil Pemeriksaan Radiologi Kritis, Hasil pemeriksaan radiologi kritis menyangkut kondisi pasien yang memerlukan tindakan segera untuk menolong atau memperbaiki kondisi umum pasien.
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan pasien : a. petugas mengidentifikasi pasien b. petugas melakukan registrasi/pencatatan. c. petugas melakukan petunjuk singkat tentang prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan d. petugas melakukan pengambilan radiografi sesuai permintaan dokter. e. petugas menjelaskan kepada pasien kapan hasil foto rontgen dapat diambil. f. petugas menghubungi dokter Spesialis Radiologi untuk membacakan hasil foto radiografi.
  6. Pencetakan Film (Image Processing)
  7. Pemberian Expertise, Hasil pemeriksaan dan tindakan radiodiagnostik dalam tanggung jawab dokter spesialis radiologi.Semua foto harus dibaca/diekspertise dengan jelas dan ditanda tangani oleh dokter spesialis radiologi.
  8. Penyerahan Hasil: a. Pasien datang ke instalasi radiologi untuk mengambil foto rontgen dan hasil ekspertise foto rontgen b. Petugas instalasi radiologi mencatat tanggal pengambilan foto rontgen, identifikasi pasien, jenis foto rontgen, nama petugas yang menyerahkan dan nama yang mengambil foto rontgen. c. Untuk pasien rawat inap penyarahan hasil di berikan kepada perawat ruangan.
  9. Pengarsipan di instalasi radiologi berupa permintaan dan hasil bacaan disusun berdasarkan nomor urut pasien. Laporan pembukuan pengambilan hasil radiograf di instalasi radiologi dilakukan pertahun. Laporan ini meliputi jenis pemeriksaan, jumlah pasien rawat jalan dan rawat inap, jumlah pemakaian film dan kerusakan film

30 Menit

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

Pelayanan Radiologi

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"