Pelayanan Tim Reaksi Cepat

  1. Menindaklanjuti Laporan dari masyarakat

  1. Menerima laporan dari masyarakat
  2. Menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melaksanakan pengkajian (assesment) secara cepat dan tepat
  3. Melaporkan kepada Kementrian Sosial RI melalui Sentra Wiyata Guna Bandung
  4. Melakukan penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Lampung Utara
  5. Mendampingi Tim Respon Kasus Dari Sentra Wiyata Guna Bandung Melakukan Intervensi Kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)di Kabupaten Lampung Utara
  6. Membuat laporan hasil pelaksanaan penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Lampung Utara

2 Hari Kerja sesuai kebutuhan layanan


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tim Reaksi Cepat

1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)

2. Facebook (Dinas Sosial Lampura)

3. Instagram (Dinsos_lampura)

4. Website (Www.dinsos.lampungutara.kab.go.id)

5. Youtube ( Dinsos Lampura)

6. Email (dinsoslampura@gmail.com)

7. Telepon (Rico  Budiyanto,SE.,MM - 0853-7707-0444 –  Hairudin,SE -0812-7947-7485 –  Hesty Andayani.S.Sos - 0853-7776-9977 – Sujanarko - 0815-4086-0139)

8. Kotak/Loket Survei Kepuasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tim Reaksi Cepat"