Farmasi

  1. Pasien rawat jalan: Pasien BPJS - Resep dokter RSUD Cempaka Putih Pasien Umum: - Resep Dokter RSUD Cempaka putih - Kwitansi Pembayaran Pasien dengan penyakit kronis: - Resep dokter RSUD Cempaka Putih - SEP (Surat Eligibilitas pasien) - Kartu Kontrol Obat - Hasil Laboratorium Pasien Rawat inap: - Resep dokter RSUD Cempaka Putih

  1. Pasien rawat jalan BPJS: 1) Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD cempaka putih. 2) Pasien Mendapatkan resep dari dokter RSUD Cempaka Putih. 3) Petugas Farmasi melakukan validasi resep dan telaah resep. 4) Petugas farmasi memeriksa kelengkapan klaim dan melakukan klaim obat kronis pada sistem Apotek BPJS untuk obat obat kronis. 5) pasien menunggu sesuai antrian. 6) Obat disiapkan dan ditelaah sebelum diserahkan kepada pasien. 7) pasien mengambil obat disertai dengan tanda serah terima dan mencantumkan nomor telepon. Pasien rawat jalan Umum: 1) Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD Cempaka Putih. 2) Pasien Mendapatkan resep dari dokter RSUD Cempaka Putih. 3) Petugas Farmasi melakukan validasi resep dan telaah resep. 4) Pasien membayar ke kasir. 5) Pasien menunggu sesuai antrian. 6) Obat disiapkan dan ditelaah sebelum diserahkan kepada pasien. 7) pasien mengambil obat disertai dengan kwitansi, tanda serah terima dan mencantumkan nomor telepon. Pasien rawat inap: 1) Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD cempaka putih. 2) Pasien Mendapatkan resep dari dokter RSUD Cempaka Putih. 3) Petugas Farmasi melakukan validasi resep dan telaah resep obat disiapkan dalam bentuk Unit dose dispensing. 4) Perawat mengambil obat pasien ke farmasi. 5) Unit dose dispensing diserahkan petugas farmasi setiap pagi kepada perawat.

Obat Racikan: ± 60 menit

Obat Non racikan: ± 45 menit

Obat Cito: -30 menit 

Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya

Pasien umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018

Obat dan Alat kesehatan habis pakai sesuai dengan resep dokter.

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"