Standar pelayan OK

  1. Memiliki SJP rawat jalan/rawat inap kecuali untuk pasien umum ,Ada informed consent .Ada instruksi operasi dari DPJP yang tercatat didalam catatan rekam medik pasien

  1. 2 Prosedur atau Mekanisme Layanan a. Petugas Ruangan/poliklinik/IGD melapor ke petugas kamar operasi mengenai pasien yang akandioperasi untuk dijadwalkan oleh petugas kamar operasi b. Petugas ruangan mempersiapkan pasien sesuai kebutuhan operasi dan semua catatan medik pasientermasuk informed consent dan surat jaminan perawatan untuk dibawa bersama pasien keruang operasi c. Petugas ruangan menyertakan perlengkapan penunjang operasi misalnya: persediaan obat-obatan atau persediaan darah yang diperlukan saat operasi dilakukan yang akan di bawa bersama pasien ke kamar operasi d. Setengah jam sebelum jadwal operasi atau setelah ada panggilan dari petugas oper asi, pasien dibawa ke kamar operasi dengan memakai tempat tidur yang dipakai di ruangan. e. Serah terima pasien pra operasi dilakukan diruang transfer. f. Petugas ruangan menyerahkan pasien disertai berita secara serah terima yang di tanda tangani oleh petugas ruangan dan petugas kamar operasi dan di tulis dalam buku register kamar operasi. g. Petugas kamar operasi memeriksa kelengkapan berita acara, kelengkapan identitas, catatan medik pasien, keadaan umum pasien, informed consent dan kelengkapan penunjang lainnya seperti obat- obatan dan persediaan darah h. Petugas kamar operasi melakukan sign in sesaat setelah pasien terima di ruangan persiapan pasien operasi i. Petugas melakukan time out sesaat sebelum dilakukan insisi dan sign out sesaat sebelum peritonium ditutup (operasi selesai) dan dicatat dilembar surgical check list. j. Kejadian khusus dan pengobatan selama operasi berlangsung dicatat dalam rekam medik pasien oleh asisten operasi/omloop. k. Setelah operasi selesai, dokter operator menuliskan laporan operasi dan instruksi post operasi di catatan medik pasien l. Pasien post operasi dipulihkan di ruangan recovery room. m. Pasien di persiapkan untuk serah terima dengan petugas ruangan n. Serah terima dilakukan diruang transfer, petugas kamar operasi menyerahkan pasien beserta semua kelengkapannya yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima pasien pasca operasi.

a.       Waktu tunggu operasi elektif ≤ 2 hari

b.     Dokter On Call 24 jam

1.      Pasien Umum : Perbup No. 52 tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan LayananUmum daerah

2.      Pasien BPJS : INA CBG’S


Pelayanan sesuai Kompetensi,berkualitas,danprofessional ,Pelayanan BedahElektif ,Pelayanan Bedah ,Pelayanan LokalAnastesi

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayan OK"