Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditanda tangani oleh dokter spesialis
  2. Bagi pasien rawat inap dan rawat darurat, cukup petugas ruangan menginformasikan kepada petugas laboratorium
  3. Fotokopi kartu BPJS (bagi peserta BPJS)
  4. Fotokopi surat rujukan, surat jaminan bagi peserta Asuransi / Perusahaan

  1. Petugas Analisa menerima formular permintaan dari pasien
  2. Petugas mengidentifikasi pemriksaan yang diminta dan perssyaratan
  3. Pengambilan sampel (Puasam / Tidak)
  4. Mencatat data pasien dibuku register; nama, alamat, No MR,tgl Lahir
  5. Petugas Analisa mengarahkan kepada pasien umum untuk membayar biaya pemeriksaan dikasir, jika pasien BPJS Gratis
  6. Petugas Analisa menerima bukti pembayaran dari kasir
  7. Petugas Analisa memberikan Kembali kwitansi bukti pembayaran untuk pengambilan hasil Analisa, petugas mengimformasikan waktu tunggu hasil pengambilan
  8. Petugas melakukan Analisa sampel sesuai permintaan pemeriksaan, melakukan verfikasi hasil, Hasil dicatat dibuku register kemudain ditanda tangani oleh analis yang bertugas
  9. Pengambilan hasil dilakukan oleh pasien menunjjukkan kwitansi bukti pembayaran
  10. Hasil pemriksaan diserahkan kepada pasien.

60 Menit

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"