Pelayanan Orang Terlantar

  1. Surat dari Kepolisian Negara RI Daerah Lampung Resor Lampung Utara
  2. Fotocopy KK, KTP

  1. Membuat Surat Keterangan Terlantar - Pemohon datang ke Polres untuk dibuatkan surat keterangan terlantar,
  2. Datang ke Dinas Sosial Kabupaten Lmapung Utara. - Pemohon Datang ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara dengan membawa surat keterangan terlantar dari polres,
  3. Verifikasi Berkas. - Petugas Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara melakukan verifikasi dan pemotretan sebagai dokumentasi,
  4. Pembuatan Surat Jalan. - Petugas Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara membuat surat jalan untuk pemulangan daerah asal,
  5. Pemberian Transport. - Pemberian bantuan transpor untuk pulang,

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Orang Terlantar

1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)

2. Facebook (Dinas Sosial Lampura)

3. Instagram (Dinsos_lampura)

4. Website (Www.dinsos.lampungutara.kab.go.id)

5. Youtube ( Dinsos Lampura)

6. Email (dinsoslampura@gmail.com)

7. Telepon (Rico  Budiyanto,SE.,MM - 0853-7707-0444 –  Hairudin,SE -0812-7947-7485 –  Hesty Andayani.S.Sos - 0853-7776-9977 – Sujanarko - 0815-4086-0139)

8. Kotak/Loket Survei Kepuasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Orang Terlantar"