Asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD)

No. SK: Nomor 6 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Penilaian IKD

  1. Disposisi Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana kepada Koordinator untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan asistensi
  2. Tim Asistensi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan asistensi
  3. Melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah terkait rencana teknis kegiatan asistensi
  4. Melaksanakan Asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah
  5. Melaporkan kegiatan Asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah kepada Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana

Batas waktu dari permohonan asistensi sampai dengan selesai pelaksanaan Asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah adalah 1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah kepada Pemerintah Daerah

1. Survey Kepuasan Masyarakat

2. Hotline BNPB

3. Email : layanan.perb@bnpb.go.id

4. LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD)"