Radiologi

  1. Pasien BPJS - Surat Rujukan dari FKTP yang masih berlaku - Surat Pengantar Radiologi Pasien Umum: - Surat Pengantar Radiologi - Kwitansi Pembayaran

  1. Pasien Radiologi rawat jalan BPJS: 1) Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD cempaka putih. 2) Pasien mendapatkan pengantar rontgen/diinput dalam SIMRS. 3) Petugas Radiologi melakukan validasi tindakan foto. 4) Pasien menunggu sesuai antrian. 5) Data pasien diinput ke sistem alat Rontgen. 6) Pasien dilakukan tindakan foto sesuai SOP. 7) Hasil Radiologi pasien diinput ke dalam SIMRS. Pasien Radiologi rawat jalan Umum: 1) Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD cempaka putih. 2) Pasien mendapatkan pengantar rontgen/diinput dalam SIMRS. 3) Petugas Radiologi melakukan validasi tindakan foto. 4) Pasien membayar ke kasir. 5) Pasien menunggu sesuai antrian. 6) Data pasien diinput ke sistem alat Rontgen. 7) Pasien dilakukan tindakan foto sesuai SOP. 8) Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD cempaka putih 9) Hasil Radiologi pasien diinput ke dalam SIMRS dan Hardcopy.

1 x 24 jam

Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya

Pasien umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018

Radiologi Non Kontras dan USG

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"