Asistensi Kajian Risiko Bencana (KRB)

No. SK: Nomor 5 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Asistensi Kajian Risiko Bencana
  2. Berita Acara Asistensi Sebelumnya
  3. Data Pendukung (KAK, Dokumen Kajian Risiko Bencana, Draft Peta Risiko, Data Geospasial)

  1. Disposisi direktur kepada koordinator berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan asistensi
  2. Tim Asistensi berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan asistensi
  3. Melakukan komunikasi dengan pemohon terkait rencana teknis kegiatan asistensi
  4. Melaksanakan asistensi penyusunan Kajian Risiko Bencana
  5. Merumuskan rekomendasi hasil pelaksanaan asistensi untuk dimasukkan ke Berita Acara Asistensi
  6. Penandatanganan Berita Acara (2 rangkap) dan diberikan kepada daerah (1 rangkap) dan pengisian form evaluasi asistensi (SKM)
  7. Tim Asistensi mendokumentasikan Berita Acara Kajian Risiko Bencana kepada pemohon
  8. Menyerahkan Berita Acara Asistensi Kajian Risiko Bencana kepada pemohon
  9. Melaporkan kegiatan asistensi Kajian Risiko Bencana kepada pimpinan

Batas waktu dari permohonan asistensi sampai dengan selesai pelaksanaan penyusunan Kajian Risiko Bencana maksimal 1 (satu) tahun

Tidak dipungut biaya

Asistensi Kajian Risiko Bencana bagi Pemerintah Daerah

1. Survey Kepuasan Masyarakat

2. Hotline BNPB

3. Email : layanan.perb@bnpb.go.id

4. LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Kajian Risiko Bencana (KRB)"