Laboratorium

  1. Pasien Rujukan: - KTP/Kartu identitas pasien - Formulir Permintaan Pemeriksaan Pasien - Sampel / Bahan pemeriksaan sesuai permintaan. Pasien RSUD Cempaka Putih: - Kwitansi pembayaran (Pasien Umum) dan stempel BPJS (pasien BPJS). - Formulir permintaan pemeriksaan pasien dari Dokter disertai tanda tangan dokter pengirim. - Sampel/Bahan pemeriksaan sesuai permintaan.
  2. Pasien Rujukan: - KTP/Kartu identitas pasien - Formulir Permintaan Pemeriksaan Pasien - Sampel / Bahan pemeriksaan sesuai permintaan. Pasien RSUD Cempaka Putih: - Kwitansi pembayaran (Pasien Umum) dan stempel BPJS (pasien BPJS). - Formulir permintaan pemeriksaan pasien dari Dokter disertai tanda tangan dokter pengirim. - Sampel/Bahan pemeriksaan sesuai permintaan.

  1. Tata cara penerimaan pasien rawat jalan: 1) Dokter memeriksa pasien yang berada di Poliklinik. 2) Dokter telah menginput jenis permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (Khanza). 3) petugas laboratorium melakukan validasi pemeriksaan. 4) Apabila pasien BPJS pasien langsung datang untuk. Pengambilan spesimen, namun apabila pasien Umum harus membawa bukti kuitansi pembayaran. 5) Selanjutnya pasien datang ke laboratorium, Jika pasien umum maka pasien menyerahkan kwitansi warna merah muda ke petugas laboratorium. 6) Petugas laboratorium akan mengkonfirmasi ke pasien atau identifikasi pasien (Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Rekam Medis). 7) Permintaan Pemeriksaan disampaikan ke analis yang selanjutnya melakukan tindakan pengambilan sampel (bahan pemeriksaan). 8) Petugas laboratorium mengkonfirmasi kepada pasien jika ada pemeriksaan yang memerlukan puasa atau pasien yang mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter. 9) Petugas laboratorium mengkonfirmasi kepada pasien jika ada pemeriksaan yang memerlukan puasa atau pasien yang mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter. 10) Bahan pemeriksaan atau sampel diberi nama, nomor rekam medis dan tanggal lahir sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan. 11) Bahan pemeriksaan diperiksa sesuai dengan permintaan pemeriksaan. 12) Hasil pemeriksaan di input dikomputer melaui SIMRS (Khanza). 13) Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waku yang dijanjikan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas laboratorium. Tata cara penerimaan pasien rawat inap: 1) Dokter telah menginput jenis permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (Khanza), petugas laboratorium melakukan validasi permintaan pemeriksaan. 2) Bahan pemeriksaan akan diambil oleh petugas analis laboratorium keruang perawatan sesuai dengan jam sampling yang sudah tersosialisasi jika ada pemeriksaan diluar jam sampling maka petugas perawat PK 2 dari Unit Rawat Inap dan Ruang bersalin yang akan melakukan pengambilan darah. 3) Untuk pemeriksaan Analisa Gas Darah (AGD) dan semua jenis pemeriksaan anak dan bayi maka yang melakukan pengambilan darah adalah petugas ahli teknologi laboratorium medik. 4) Petugas laboratorium akan mengkonfirmasi ke pasien atau identifikasi pasien (nama, tanggal lahir dan nomor rekam medis. 5) Bahan pemeriksaan atau sampel diberi nama, nomor rekam medis dan tanggal lahir sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan. 6) Bahan pemeriksaan diperiksa sesuai dengan permintaan pemeriksaan. 7) Hasil pemeriksaan laboratorium di input dikomputer melalui SIMRS (Khanza). 8) Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waku yang dijanjikan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas laboratorium. Tata cara penerimaan pasien IGD: 1) Dokter memeriksa pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD). 2) Dokter menginput jenis permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (Khanza). 3) Petugas laboratorium melakukan validasi permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (khanza). 4) Perawat akan mengidentifikasi data pasien (Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Rekam Medis) sebelum melakukan pengambilan sampel, memberikan label identitas pasien, kemudian sampel setelah diambil diantarkan ke laboratorium. 5) Petugas laboratorium akan mengecek data pasien (Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Rekam Medis) yang tertera di tabung sampel. 6) Bahan pemeriksaan diperiksa sesuai dengan permintaan pemeriksaan. 7) Hasil pemeriksaan di input dikomputer melaui SIMRS (Khanza). 8) Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waku yang dijanjikan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas laboratorium.
  2. Tata cara penerimaan pasien rawat jalan: 1) Dokter memeriksa pasien yang berada di Poliklinik. 2) Dokter telah menginput jenis permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (Khanza). 3) petugas laboratorium melakukan validasi pemeriksaan. 4) Apabila pasien BPJS pasien langsung datang untuk. Pengambilan spesimen, namun apabila pasien Umum harus membawa bukti kuitansi pembayaran. 5) Selanjutnya pasien datang ke laboratorium, Jika pasien umum maka pasien menyerahkan kwitansi warna merah muda ke petugas laboratorium. 6) Petugas laboratorium akan mengkonfirmasi ke pasien atau identifikasi pasien (Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Rekam Medis). 7) Permintaan Pemeriksaan disampaikan ke analis yang selanjutnya melakukan tindakan pengambilan sampel (bahan pemeriksaan). 8) Petugas laboratorium mengkonfirmasi kepada pasien jika ada pemeriksaan yang memerlukan puasa atau pasien yang mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter. 9) Petugas laboratorium mengkonfirmasi kepada pasien jika ada pemeriksaan yang memerlukan puasa atau pasien yang mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter. 10) Bahan pemeriksaan atau sampel diberi nama, nomor rekam medis dan tanggal lahir sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan. 11) Bahan pemeriksaan diperiksa sesuai dengan permintaan pemeriksaan. 12) Hasil pemeriksaan di input dikomputer melaui SIMRS (Khanza). 13) Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waku yang dijanjikan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas laboratorium. Tata cara penerimaan pasien rawat inap: 1) Dokter telah menginput jenis permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (Khanza), petugas laboratorium melakukan validasi permintaan pemeriksaan. 2) Bahan pemeriksaan akan diambil oleh petugas analis laboratorium keruang perawatan sesuai dengan jam sampling yang sudah tersosialisasi jika ada pemeriksaan diluar jam sampling maka petugas perawat PK 2 dari Unit Rawat Inap dan Ruang bersalin yang akan melakukan pengambilan darah. 3) Untuk pemeriksaan Analisa Gas Darah (AGD) dan semua jenis pemeriksaan anak dan bayi maka yang melakukan pengambilan darah adalah petugas ahli teknologi laboratorium medik. 4) Petugas laboratorium akan mengkonfirmasi ke pasien atau identifikasi pasien (nama, tanggal lahir dan nomor rekam medis. 5) Bahan pemeriksaan atau sampel diberi nama, nomor rekam medis dan tanggal lahir sesuai dengan formulir permintaan pemeriksaan. 6) Bahan pemeriksaan diperiksa sesuai dengan permintaan pemeriksaan. 7) Hasil pemeriksaan laboratorium di input dikomputer melalui SIMRS (Khanza). 8) Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waku yang dijanjikan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas laboratorium. Tata cara penerimaan pasien IGD: 1) Dokter memeriksa pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD). 2) Dokter menginput jenis permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (Khanza). 3) Petugas laboratorium melakukan validasi permintaan pemeriksaan melalui SIMRS (khanza). 4) Perawat akan mengidentifikasi data pasien (Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Rekam Medis) sebelum melakukan pengambilan sampel, memberikan label identitas pasien, kemudian sampel setelah diambil diantarkan ke laboratorium. 5) Petugas laboratorium akan mengecek data pasien (Nama, Tanggal Lahir dan Nomor Rekam Medis) yang tertera di tabung sampel. 6) Bahan pemeriksaan diperiksa sesuai dengan permintaan pemeriksaan. 7) Hasil pemeriksaan di input dikomputer melaui SIMRS (Khanza). 8) Hasil pemeriksaan dapat diambil sesuai waku yang dijanjikan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas laboratorium.

Hasil pemeriksaan 1-2 Jam disesuaikan dengan permintaan dokter, kecuali: 

1.Permintaan Cito: janji hasil maksimal 60 Menit

2.Pemeriksaan yang dirujuk: janji hasil 1-5 hari

3.Pemeriksaan gambaran darah tepi: janji hasil 1-2 hari

-   Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya

Pasien umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018

Pelayanan pemeriksaan Patologi Klinik. - Pelayanan pemeriksaan Patologi Anatomi (Sampel Dirujuk). - Pelayanan Transfusi darah (Bekerja sama dengan pihak Ketiga yaitu PMI wilayah jakarta pusat)

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"