Pelayanan ICU

  1. Pasien prioritas 1 ( satu ) Pasien ini merupakan pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti: dukungan atau ventilasi, infus obat-obat vasoaktif kontinue, dan lan-lainnya., contoh pasien kelompok ini antara lain : pascah bedah kardiotoraksik atau pasien pasca shock septic. Pasien priorotas 1 umumnya tidak mempuntyai batas ditnjau dari macam terapi yang diterima.
  2. Pasien prioritas 2 ( dua ) Pasien ini memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebab sangat beresiko untuk mendapatkan terapi intensif segera, seperti pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial catheter sangat menolong contoh jenis pasien ini antara lain mereka yang menderita penyakikt dasar jantung, paru-paru atau ginjal akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan mayor. Pasien prioritas 2 umumnya tidak terbatas macam terapi yang diterimanya, mengingat kondisi mediknya senantiasa berubah.
  3. Pasien prioritas 3 ( Tiga ) Pasien ini merupakan pasien sakit kritis dan tidak stabil dimana status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya, baik masing-masing atau kombinasinya sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan atau mendapat manfaat dari terapi di ICU. Terapi pada pasien prioritas ini hanya untuk mengatasi penyakit akutnya saja, dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi kardiopulmoner.
  4. Pengecualian Dengan pertimbangan dan atas persetujuan kepala ruang intensif, beberapa golongan pasien bisa dikecualikan untuk dirawat di ICU. Namun perlu diingat bahwa pasien demikian bila perlu harus bisa dikeluarkan dari ruang intensif agar fasilitas tersebut dapat digunakan untuk pasien prioritas 1, 2, dan 3. Pasien yang tergolong demikian antara lain : - Pasien yang telah dipastikan mengalami mati otak. Pasien-pasien seperti itu dapat dimasukkan ke ICU untuk menunjang fungsi organ hanya untuk kepentingan donor organ. - Pasien-pasienyang kompeten tetapi menolak terapitunjangan hidup yang agresif dan hanya demi “perawatan yang aman” saja. Ini tidak menyingkirkan pasien dengan perintah “DNR (Do Not Resuscitate)”Sebenarnya pasien ini mungkin mendapat manfaat dari tunjangan canggih yang tersedia diruang intensif untuk meningkatkan kemungkinan survivalnya. - Pasien keadaan vegetative permanen - Pasien yang secara fisiologis stabil dan secara statistik beresiko rendah untuk memerlukan terapi intensif.. contoh-contoh pasien kelompok ini antara lain pasien pasca bedah vaskuler yang stabil, pasien diabetic ketoasidosis tanpa komplikasi, keracunan obat tetapi sadar atau payah jantung kongestif ringan.pasien-pasien semacam ini lebih disukai dimasukkan ke satu unit intermediate untuk terapi definitive dan atau observasi.

  1. Dokter penanggung jawab Pasien ( DPJP ) menginformasikan kepada penanggung jawab pasien terkait dengan kondisi pasien untuk masuk atau keluar dari ruang intensif
  2. Penanggung jawab pasien dianjurkan untuk kebagian admission
  3. Perawat ruang intensif diinformasikan oleh bagian admission terkait dengan masuk atau keluarnya pasien dari ruang intensif
  4. Perawatan ruangan menghubungi perawat ruang intensif terkait kondisi pasien yang akan dirawat di ruang intensif
  5. Ruang intensif mendapat informasi dari bagian admission terkait dengan pasien yang akan dirawat di ruang intensif.
  6. Setiap pasien yang masuk keruang ICU pasien atau keluarga harus mendapatkan penjelasan secara lengkap dan inform consent untuk dirawat di ruang ICU.
  7. Perawat ruangan menghubungi perawat ruang intensif terkait dengan kondisi pasien yang akan dirawat di ruang intensif
  8. Perawat ruangan intensif menyiapkan fasilitas yang diperlukan dan menghubungi dokter jaga ICU untuk rencana tindakan medis
  9. Setiap pasien yang dirawat di ruang intensif dilakukan monitoring tanda-tanda vital selama 24 jam
  10. Bila ada gambaran monitoring yang menggambarkan kelainan, perawat ruang intensif menginformasikan kepada DPJP atau dokter jaga ruangan
  11. Perawatan pasien diruang perawatan intensif dilakukan secara team yang terdiri dari multi disiplin, multi profesi dan multi sektoral secara terus –menerus serta dikoordinasikan oleh DPJP
  12. Monitoring pasien yang dirawat diruang perawatan intensif didokumentasikan dengan alat bantu yaitu formulir observasi 24 jam pasien intensif .
  13. Perawatan pasien diruang perawatan intensif meliputi. a) Melakukan observasi dan interpretasi parameter – parameter vital secara terus menerus b) Melakukan koreksi terhadap penyimpangan parameter – parameter vital secara dini. c) Menunjang fungsi vital tubuh yang terganggu atau gagal dengan obat-obatan dan alat-alat life support. d) Melakukan diagnose dan terapi terhadap gangguan atau penyakit primer penyebab masalah tersebut e) Mencegah dan mengatasi penyakit yang timbul akibat penyakit atau tindakan yang dilakukan. f) Memberikan rasa aman, nyaman dan manusiawi baik fisik maupun psikis misalnya dengan terapi nyeri dan emosional sport

3 Hari

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

pelayanan ICU

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU"