Pelayanan Rumah Singgah

  1. 1.Surat Pengantar dari Kelurahan/Dinas/Stakeholder lainya
  2. Surat Keterlantaran dari Kepolisian (kasuistik)
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (jika ada).

  1. Petugas Menerima Laporan/Informasi
  2. Klien dijemput dan diantar ke Rumah Singgah
  3. Klien diterima oleh Petugas Rumah Singgah
  4. Petugas Membuatkan Berita Acara
  5. Petugas melakukan wawancara dan idetintifikasi klien
  6. Pembinaan dan Pelayanan oleh petugas di Rumah Singgah

Maksimal pelayanan di rumah singgah 14 Hari Kerja sesuai kebutuhan layanan.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rumah Singgah

1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)

2. Facebook (Dinas Sosial Lampura)

3. Instagram (Dinsos_lampura)

4. Website (Www.dinsos.lampungutara.kab.go.id)

5. Youtube ( Dinsos Lampura)

6. Email (dinsoslampura@gmail.com)

7. Telepon (Rico  Budiyanto,SE.,MM - 0853-7707-0444 –  Hairudin,SE -0812-7947-7485 –  Hesty Andayani.S.Sos - 0853-7776-9977 – Sujanarko - 0815-4086-0139)

8. Kotak/Loket Survei Kepuasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Singgah "