Rawat Jalan

  1. Pasien BPJS: - KTP Asli Pasien/KK/KIA - Kartu Asli BPJS Pasien - Kartu Berobat (Jika pasien sudah punya) - Surat Rujukan dari FKTP yang masih berlaku - Surat Kontrol Rawat Inap
  2. Pasien Umum: - KTP/KIA - Kartu Berobat (Jika Pasien Sudah Punya)

  1. Pasien BPJS : 1) Pasien/Keluarga Pasien mengambil no antrian pada mesin anjungan. 2) Pasien/Keluarga pasien ke dalam ruang tunggu sampai dipanggil no antriannya oleh petugas pendaftaran. 3) Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pasien dengan klik nomor antrian B pada PC Komputer. 4) Petugas pendaftaran berdiri dengan posisi tangan kanan berada di dada sebelah kiri badan agak dicondongkan sedikit dan mengucapkan salam sambil Ucapkan salam “selamat pagi/siang/malam Bapak/ibu, bagaimana kami bisa membantu?”. 5) Tanyakan apakah pasien sudah pernah berobat ke RSUD Cempaka Putih baik rawat jalan, rawat inap atau IGD (Apakah Bapak/ibu sebelumnya perna berobat atau dirawat di RSUD Cempaka Putih?). 6) Terima berkas rujukan BPJS dari FKTP, dan identitas lainnya. 7) Cek kembali kelengkapan identitas pasien dan persilahkan pasien untuk melengkapi kembali formulir yang belum lengkap. (Pasien Baru). 8) Cari data rekam medis pasien dengan input nama/tanggal lahir pasien di SIMRS. 9) Input data identitas pasien ke SIMRS jika tidak ditemukan data rekam medis yang dicari. 10) Input data pasien ke VCLAIM. 11) Pasien melakukan scan jari pada alat scan finger print. 12) Cetak SEP (Surat Eligibilitas Pasien) dan meminta tanda tangan pasien/keluarga pasien. 13) Serahkan berkas yang telah lengkap kepada pasien/keluarga pasien (kartu berobat, rincian pembayaran, nomor antrian, bukti SEP, leaflet hak dan kewajiban pasien serta tata tertib rumah sakit). 14) Arahkan pasien/keluarga pasien ke poli tujuan. 15) Pasien datang ke nurse station lantai 3 meletakan nomor antrian di keranjang yang sudah di dapatkan dari pendaftaran. 16) Pasien dipanggil sesuai antrian, melakukan konfirmasi identitas pasien (nama, tanggal lahir), anamnesa dan pemeriksaan ttv oleh perawat. 17) Perawat memasukan hasil dari anamnesa dan ttv ke dalam sistem khanza. 18) Perawat mendistribusikan berkas pasien ke ruang dokter spesialis. 19) Lalu pasien di panggil sesuai nomor urut masing - masing poli, perawat melakukan konfirmasi identitas pasien dan diperiksa oleh dokter. 20) Setelah pasien diperiksaan dokter pasien bisa mengambil obat di farmasi,jika pasien tidak mendapatkan obat bisa pulang. 21) Pasien yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium dan radiologi, pasien bisa langsung ke laboratorium dan radiologi. 22) Pasien yang dirujuk oleh dokter spesialis bisa langsung ke pendaftaran. 23) untuk cetak rujukan dan SEP (untuk pasien BPJS). Pasien Umum: 1) Pasien mengambil nomor antrian pada mesin anjungan. 2) Arahkan pasien/keluarga pasien ke dalam ruang tunggu sampai dipanggil nomor antriannya oleh petugas pendaftaran. 3) Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pasien dengan klik nomor antrian B pada PC Komputer. 4) Petugas pendaftaran berdiri dengan posisi tangan kanan berada di dada sebelah kiri badan agak dicondongkan sedikit dan mengucapkan salam sambil Ucapkan salam “selamat pagi/siang/malam Bapak/ibu, bagaimana kami bisa membantu?”. 5) Tanyakan pasien mau berobat ke poliklinik apa?, apakah pasien sudah pernah berobat ke Rumah Sehat Untuk Jakarta RSUD Cempaka Putih baik rawat jalan, rawat inap atau IGD (Apakah Bapak/ibu sebelumnya pernah berobat atau dirawat di Rumah Sehat Untuk Jakarta RSUD Cempaka Putih?). 6) Petugas pendaftaran meminta berkas pasien (KTP / Identitas lainnya) untuk dilakukan pengecekan di SIMRS apakah ada data yang sama atau tidak. 7) Jika ada data yang sama dengan pasien saat itu, petugas harus segera konfirmasi apakah benar atau tidak data tersebut, jika benar dengan orang yang sama petugas menginformasikan bahwa pasien sudah pernah terdaftar dan memiliki nomor rekam medis. Petugas mengupdate kelengkapan identitas pasien ke dalam SIMRS sesuai dengan identitas saat ini dan mencetak ulang kartu berobatnya. 8) Jika tidak ada data yang sama, petugas menyerahkan formulir identitas pasien baru dan general consent untuk diisi oleh pasien/keluarga pasien. 9) Petugas pendaftaran melakukan Input data identitas pasien ke SIMRS sembari mengkonfirmasi ulang kebenaran data tersebut. 10) Cek kembali data yang sudah diinput ke komputer. 11) Cetak label identitas dan kartu identitas berobat pasien. 12) Serahkan berkas yang telah lengkap kepada pasien/keluarga pasien. 13) Arahkan pasien/keluarga pasien ke poliklinik tujuan. 14) Pasien datang ke nurse station lantai 3 meletakan nomor antrian di keranjang yang sudah di dapatkan dari pendaftaran. 15) Pasien dipanggil sesuai antrian, melakukan konfirmasi identitas pasien (nama, tanggal lahir), anamnesa dan pemeriksaan ttv oleh perawat. 16) Perawat memasukan hasil dari anamnesa dan ttv ke dalam sistem khanza. 17) Perawat mendistribusikan berkas pasien ke ruang dokter spesialis. 18) Lalu pasien di panggil sesuai nomor urut masing - masing poli, perawat melakukan konfirmasi identitas pasien dan diperiksa oleh dokter. 19) Setelah pasien diperiksaan dokter pasien bisa ke kasir untuk melakukan pembayaran obat, tindakan dan pemeriksaan penunjang lainnya. 20) Setelah pasien melakukan pembayaran di kasir pasien bisa mengambil obat di farmasi, jika pasien tidak mendapatkan obat, pasien bisa melakukan pembayaran administrasi dan tindakan di kasir. 21) Pasien yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium dan radiologi, pasien bisa langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran, setelah melakukan pembayaran bisa langsung ke laboratorium dan radiologi. 22) Pasien yang dirujuk oleh dokter spesialis bisa langsung ke pendaftaran.

Kurang dari 60 Menit (Dari pasien mendaftar di loket pendaftaran sampai di periksa oleh tenaga kesehatan)

-   Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya

-   Pasien umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018


Pelayanan Rawat Jalan

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi JakSehat dan JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"