Masa rawat sesuai dengan kondisi pasien
- Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
- Pasien umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018
- Pasien korban kekerasan: Jamkesjak
Pasien kriminal: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018Pelayanan Intensif rawat inap
Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434
Whatsapp: 0812 1075 8894
Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id
Barcode PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store