Rawat Inap Khusus (HCU/ICU)

  1. KTP/Kartu identitas pasien
  2. Kartu BPJS/JKN/KIS pasien (dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja)
  3. Surat rujukan (bila ada)
  4. Surat kepolisian (jika pasien kecelakaan dan korban kekerasan)
  5. Surat pengantar rawat inap

  1. 1) Pasien/keluarga pasien mendaftar dan prosedur di loket rawat inap dengan menyerahkan semua persyaratan 2) Pasien dijelaskan, membaca dan menandatangani lembar informed consent serta hak dan kewajiban pasien 3) Pasien mendapatkan lembar SEP (Surat Eligibilitas Pasien) 4) Pasien diantar menuju ruang rawat inap Khusus 5) Melakukan asuhan medis kepada pasien 6) Melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium/ radiologi) kepada pasien selama dibutuhkan 7) Pasien diberikan asuhan untuk kepulangan 8) Pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir 9) Pasien pulang/rujuk/meninggal

Masa rawat sesuai dengan kondisi pasien

-   Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya

-   Pasien umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018

-   Pasien korban kekerasan: Jamkesjak

Pasien kriminal: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018

Pelayanan Intensif rawat inap

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Khusus (HCU/ICU)"