Penerbitan Surat Keputusan Hasil Evaluasi Qanun APBG

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Geuchik 2. Surat Permohonan Penerbitan SK secara tertulis yang di ajukan kepada Camat 3. Berita Acara penyusunan RPJMG, RKPG dan Qanun APBG 4. Daftar Hadir 5. Dokumen RPJMG, RKPG dan Qanun APBG

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas 3. Apabila berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon. 4. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi untuk untuk dikoreksi/paraf 5. Kasi meneruskan berkas/surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/parah 6. Sekretaris meneruskan berkas/surat kepada Camat untuk ditanda tangani 7. Camat mengembalikan berkas/surat kepada JFU 8. JFU membubuhkan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan berkas/surat kepada Pemohon

3 (Tiga) hari kerja jika dokumen/ persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SK Hasil Evaluasi APBG

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon                 : (0652) 3324088
  3. Email                     : sukajayakecamatan@gmail.com
  4. Website                 : sukajayakec.sabangkota.go.id
  5. SMS/WA                : 081272498680
  6. Petugas Piket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081272498680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Hasil Evaluasi Qanun APBG"