1) Pasien/keluarga pasien mendaftar dan prosedur di loket rawat inap dengan menyerahkan semua persyaratan 2) Pasien dijelaskan, membaca dan menandatangani Formulir Persetujuan General Consent, Formulir Hak dan Kewajiban Pasien 3) Pasien mendapatkan lembar SEP (Surat Eligibilitas Peserta) 4) Pasien diantar menuju ruang rawat inap 5) Melakukan asuhan medis kepada pasien 6) Melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium/ radiologi) kepada pasien selama dibutuhkan 7) Pasien diberikan asuhan untuk kepulangan 8) Pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir 9) Pasien pulang/rujuk/meninggal |
- Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
- Pasien umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018
- Pasien korban kekerasan: Jamkesjak
Pasien kriminal: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018Pelayanan Rawat Inap
Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434
Whatsapp: 0812 1075 8894
Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id
Barcode PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf Humas