Pelayanan Keringanan Biaya

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kelurahan/Desa
  2. Surat Keterangan Dirawat Dari RSD. Mayjend. Hm. Ryacudu
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Ktp
  5. Masing-masing berkas dibuat dua rangkap

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Keringanan Biaya RSD. Mayjend. Hm. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara
  2. Pemohon menunggu proses Surat Keterangan Keringanan Biaya RSD. Mayjend. Hm. Ryacudu Kabupaten Lampung Utara
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Keringanan Biaya Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu dari Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keringanan Biaya

1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)

2. Facebook (Dinas Sosial Lampura)

3. Instagram (Dinsos_lampura)

4. Website (Www.dinsos.lampungutara.kab.go.id)

5. Youtube ( Dinsos Lampura)

6. Email (dinsoslampura@gmail.com)

7. Telepon (Rico  Budiyanto,SE.,MM - 0853-7707-0444 –  Hairudin,SE -0812-7947-7485 –  Hesty Andayani.S.Sos - 0853-7776-9977 – Sujanarko - 0815-4086-0139)

8. Kotak/Loket Survei Kepuasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keringanan Biaya"