Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien. |
Pasien Umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018.
Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya.Pelayanan Gawat Darurat
Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434
Whatsapp: 0812 1075 8894
Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id
Barcode PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store