Instalasi Gawat Darurat

  1. KTP/Kartu identitas pasien
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS/ASKES/JKN/KIS

  1. 1) Pasien Umum dan BPJS. 2) Pasien dating. 3) Pendaftaran oleh keluarga/pengantar. 4) Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan. 5) Pemeriksaan penunjang (bila ada). 6) Pengambilan Obat. 7) Penyelesaian administrasi di kasir. 8) Pasien pulang/dirawat/rujuk. Catatan: diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat.


Respon oleh petugas kurang dari 5 Menit. 

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.


Pasien Umum:  Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141                       Tahun 2018.

Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya.

Pelayanan Gawat Darurat

Telepon: (021) 4224243 / (021) 22422434

Whatsapp: 0812 1075 8894

Email: rsudcempakaputih@jakarta.go.id

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Instalasi Gawat Darurat"