Penerbitan Akta Hibah

  1. 1. KTP Pemberi Hak Bersama (Pihak Pertama) 2. KTP Penerima Hak Bersama (Pihak Kedua) 3. KTP Saksi 4. Fotocopy Sertifikat yang telah di cek bersih dan Sertifikat Asli 5. NPWP (Pemberi dan Penerima Hak Bersama) 6. Materai 10.000 7. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas 3. Apabila berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon. 4. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi untuk untuk dikoreksi/paraf 5. Kasi meneruskan berkas/surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/parah 6. Sekretaris meneruskan berkas/surat kepada Camat untuk ditanda tangani 7. Camat mengembalikan berkas/surat kepada JFU 8. JFU membubuhkan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan berkas/surat kepada Pemohon.

Di tambah waktu ukur bagi objek yang belum memiliki surat ukur dengan durasi menyesuaikan

Sesuai dengan Aturan Pertanahan

Penerbitan Akta Hibah

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon                 : (0652) 3324088
  3. Email                     : sukajayakecamatan@gmail.com
  4. Website                 : sukajayakec.sabangkota.go.id
  5. SMS/WA                : 081272498680
  6. Petugas Piket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081272498680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Hibah"