Di tambah waktu ukur bagi objek yang belum memiliki
surat ukur dengan durasi menyesuaikan
Sesuai dengan Aturan Pertanahan
Penerbitan Akta Hibah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store