Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas Pasien / (KTP/ SIM / KK)
  2. Pasien BPJS : Kartu Identitas Pasien (KTP / SIM / KK)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  4. Kartu BPJS / KIS

  1. Penerimaan Pasien a) Petugas Loket Pendaftaran 1. Menerima pendaftaran pasien. 2. Memeriksa kriteria pasien yaitu pasien baru dan pasien lama. - Jika Pasien Baru membuat nomor rekam medik. - Jika pasien lama, bila membawa kartu kontrol dicocokkan dengan data yang ada di komputer, bila tidak membawa kartu kontrol, ditanyakan nama dan alamat. 3. Memasukkan data pasien ke komputer 4. Memberikan rekam medik pasien kepada dokter/perawat.
  2. Pelakasanaan Triase a) Petugas Triage (Dokter/Perawat) 1. Menerima pasien dan menyeleksi kondisi pasien dengan kondisi pasien terdiri dari pasie true emergency dan pasien Fals Emergency yaitu pasien Prioritas I, Prioritas II, Prioritas III, Prioritas IV, Prioritas V dan Prioritas 0 2. Menempatkan pasien sesuai dengan kasus penyakitnya. 3. Menginformasikan ke dokter jaga. b) Dokter Jaga 1) Menerima pasien setelah di triage. 2) Melakukan pemeriksaan fisik pasien yang meliputi pemeriksaan inspeksi, palpasi, auskultasi dan perkusi yang dicatat dalam rekam medik. 3) Melakukan anamnesa dan menuliskan di rekam medik pasien. 4) Menegakkan diagnosa klinik 5) Memberikan terapi dengan menuliskan resep pada c) kartu obat dan mencatat dalam rekam medik. 6) Jika diperlukan membuat permintaan pemeriksaan penunjang (radiologi/laboratorium). 7) Menyerahkan Kartu Obat kepada Perawat. d) Perawat 1) Menerima Kartu Obat dari dokter jaga. 2) Menyerahkan kartu obat ke petugas Farmasi. 3) Menerima obat dari petugas Farmasi. 4) Memberikan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan pasien. 5) Melakukan Tindakan Medis
  3. Dokter Jaga a. Merekomendasikan perlu atau tidak dilaksanakan tindakan medik. 1) Jika tidak perlu menuju ke langkah A. 2) Jika perlu melakukan tindakan medis b. Meminta perawat untuk melakukan tindakan (mendelegasikan) c. Mengevaluasi perlu atau tidak untuk dilakukan pemeriksaan penunjang. 1) Jika tidak perlu, direkomendasikan untuk rawat inap atau rawat jalan. 2) Jika direkomendasikan rawat inap, proses sesuai rawat inap atau proses selesai. Jika direkomendasikan rawat jalan, menuju ke langkah A jika perlu pemeriksaan penunjang, mengisi blangko permintaan pemeriksaan penunjang. d. Menyerahkan blangko permintaan pemeriksaan penunjang yang sudah diisi sesuai kebutuhan kepada perawat.
  4. Merujuk Pemeriksaan Penunjang (rontgen/laboratorium) a. Perawat 1. Menerima blangko permintaan pemeriksaan penunjang yang sudah diisi sesuai kebutuhan dari dokter 2. Mengambil sampel pemeriksaan laboratorium atau menyiapkan pasien ke radiologi. 3. Menyerahkan blangko permintaan pemeriksaan penunjang/sampel kepada petugas administrasi pelayanan untuk dilakukan input permintaan pemeriksaan penunjang. b. Transfer Pneumatic, Perawat, Transporter, dan Pramu Ruang 1. Transfer Pneumatic membawa blangko permintaan pemeriksaan penunjang laboratorium, untuk pemeriksaan penunjang radiologi, pasien dibawa oleh Transporter atau Pramu Ruang atau Perawat (sesuai kasus pasien). 2. Membawa hasil pemeriksaan penunjang ke IGD. 3. Menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang ke dokter jaga. c. Dokter Jaga 1. Menerima hasil pemeriksaan penunjang. 2. Mengevaluasi hasil pemeriksaan penunjang. 3. Menambahkan terapi sesuai hasil pemeriksaan penunjang 4. Memeriksa perlu atau tidak untuk melakukan konsultasi dokter spesialis. • Jika perlu konsultasi, maka menghubungi dokter spesialis mengkonsultasikan kondisi pasien dan meminta advise lanjut. • Jika tidak perlu konsultasi, direkomendasikan untuk rawat inap atau rawat jalan. • Jika direkomendasikan rawat inap, proses sesuai rawat inap atau proses selesai. • Jika direkomendasikan rawat jalan, menuju ke langkah A d.. Pasien/ keluarga 1) Untuk pasien rawat jalan, APS atau meninggal dunia, menerima berkas transaksi pelayanan/tindakan, kartu obat dan buku pengantar pembayaran. 2) Membayar biaya pelayanan/tindakan dan obat ke petugas keuangan 24 jam. 3) Untuk pasien yang dirawat inap, dibuatkan pengantar pendaftaran pasien rawat inap ke TPPRI atau TPPGD Petugas administrasi pelayanan menerima rekam medik pasien yang akan dirawat dari perawat kemudian menginput tindakan yang dilakukan di IGD

30 Menit

Untuk pasien BPJS : Gratis Untuk pasien umum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku (Keputusan Direktur UPTD RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi Nomor: 814/15.f/15-LU/1/2023 tentang Kebijakan Penetapan Tarif Pelayanan UPTD RSUD H.M. Ryacudu

Pelayanan Gawat Darurat

Loket Pengaduan Humas : WA 0821 8113 4730, Kotak Saran Webiste : rsdryacudu.lampungutarakab.go.id Web: Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"