Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Foto Copy Surat/Akta Nikah
  2. Foto Copy e KTP
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Loket 2
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Penerbitan Kartu Keluarga

Tidak dipungut biaya

Lembar Kartu Keluarga



  1. Menyediakan ruangan khusus pengaduan dan meja pengaduan serta buku tamu khusus pengaduan;
  2. menyediakan kotak saran, kritik dan pengaduan;
  3. memasang layanan saran, kritik dan pengaduan melalui media sosial berupa:


  • SMS : 089682916828
  • Telpon : (0262) 233729
  • Website : kec-garutkota.blogspot.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"