Penerbitan Akta Jual Beli

  1. 1. Surat Dasar Penjual/ Sporadik 2. Fotocopy KTP Penjual, Pembeli, Saksi dan Persetujuan Keluarga 3. Fotocopy Sertifikat yang telah di cek bersih dan Sertifikat Asli 4. Berita Acara Pengukuran/ Batas-batas Tanah 5. Fotocopy NPWP dan BPJS (Pembeli dan Penjual) 6. Materai 10.000 sebanyak 6 lembar 7. Bukti Lunas PBB terbaru

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas 3. Apabila berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon. 4. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi untuk untuk dikoreksi/paraf 5. Kasi meneruskan berkas/surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/parah 6. Sekretaris meneruskan berkas/surat kepada Camat untuk ditanda tangani 7. Camat mengembalikan berkas/surat kepada JFU 8. JFU membubuhkan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan berkas/surat kepada Pemohon.

Di tambah waktu ukur bagi objek yang belum memiliki surat ukur dengan durasi menyesuaikan

Sesuai dengan Aturan Pertanahan

Penerbitan Akta Jual Beli

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon                 : (0652) 3324088
  3. Email                     : sukajayakecamatan@gmail.com
  4. Website                 : sukajayakec.sabangkota.go.id
  5. SMS/WA                : 081272498680
  6. Petugas Piket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081272498680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Jual Beli"