Pelayanan Pengumpulan Uang dan Barang

  1. Proposal/surat permohonan izin pengumpulan uang atau barang

  1. Pemohon mengajukan proposal/surat permohonan izin pengumpulan uang atau barang kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi proposal/surat permohonan
  3. Pemohon menerima Surat Izin Pengumpulan Uang dan Barang jika proposal/surat permohonan disetujui
  4. Pemohon menerima Surat Penolakan Izin Pengumpulan Uang dan Barang jika proposal/surat permohonan tidak disetujui.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengumpulan Uang dan Barang

1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)

2. Facebook (Dinas Sosial Lampura)

3. Instagram (Dinsos_lampura)

4. Website (Www.dinsos.lampungutara.kab.go.id)

5. Youtube ( Dinsos Lampura)

6. Email (dinsoslampura@gmail.com)

7. Telepon (Rico  Budiyanto,SE.,MM - 0853-7707-0444 –  Hairudin,SE -0812-7947-7485 –  Hesty Andayani.S.Sos - 0853-7776-9977 – Sujanarko - 0815-4086-0139)

8. Kotak/Loket Survei Kepuasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengumpulan Uang dan Barang"