Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

No. SK: 214/SOP.JS/2022

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon
  2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas dan dapat menunjukkan girik aslinya
  3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW
  5. Surat Permohonan Keterangan Riwayat Tanah dari Pemilik Tanah
  6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a.Pemohon (bermaterai); b.2 (dua) orang saksi; c.RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a.Pemohon (bermaterai); b.2 (dua) orang saksi; c.RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  8. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai
  9. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan
  10. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan
  11. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon
  12. Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli

  1. Petugas menerima berkas dan melakukam verifikasi berkas dan koordinasi dengan pemohon
  2. Kasi Pemerintahan menjadwalkan pelaksanaan peninjauan lapangan
  3. Kasi Pemerintahan melaksanakan peninjauan lapangan
  4. Kasi Pemerintahan membuat Berita Acara pengecekan lapangan yang ditandatangani oleh Pemohon, para saksi pemilik tanah yang bersebelahan di batas Utara, Timur, Barat dan Selatan dari tanah yang dimohonkan, RT dan RW dengan 2 (dua) orang saksi
  5. Kasi Pemerintahan membuat surat rekomendasi, memaraf surat pernyataan rekomendasi tanah
  6. Sekretaris Lurah memaraf surat pernyataan rekomendasi tanah
  7. Lurah memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi tanah
  8. Petugas memberi nomor register surat dan mendokumentasikan surat
  9. Petugas menyerahkan surat ke PTSP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

https://jaki.jakarta.go.id/id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)"