Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

  1. ASN dengan Jabatan Pengawas.
  2. ASN dengan Jabatan Pelaksana dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda (III/a) dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
  3. ASN dengan Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana/Jabatan Lain non-Pegawai ASN yang setara, dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda (III/a) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  4. ASN dengan jabatan paling rendah Jabatan Pelaksana, JF Ahli Pertama, dan jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan Jabatan Pengawas harus telah lulus seleksi calon peserta PKP.
  5. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pengajuan usulan seluruh pelatihan wajib melalui sipendar.

Usulan calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) disampaikan melalui aplikasi Sipendar..

Pemanggilan calon peserta PKP menyesuaikan jadwal pelatihan tahun berjalan.


Pendaftaran calon peserta PKP tidak dipungut biaya.

Biaya Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Blended Learning) sebesar Rp. 14.643.000,00

Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Jl. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat 10260

Gedung Graha Wicaksana Lt. 2

Helpdesk: Putra - 0858-5413-0799


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskan.lan.go.id/sipendar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Pengawas"