Pelayanan Rekomendasi Kelayakan Pengangkatan Anak

  1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara
  2. Surat Permohonan dari Panti/Yayasan/Wali persetujuan COTA mengangkat anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara
  3. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  6. Copy akta kelahiran COTA 21.Surat Berita Acara Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres setempat,
  8. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA
  9. Kartu keluarga dan KTP COTA
  10. Copy akta kelahiran CAA
  11. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
  12. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  13. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  14. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  15. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  17. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  18. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
  19. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  20. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat
  21. Surat Berita Acara Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.

  1. Calon Orang Tua Angkat mengambil nomor antrian,
  2. Calon Orang Tua Angkat, untuk berkonsultasi pertama kali ke Instansi Sosial setempat menyampaikan maksud dan tujuan mengangkat anak dengan membawa persyaratan. Selanjutnya Dinas Sosial mengkaji dan menelaah motivasi COTA mengangkat anak,
  3. Cota menerima home visit sebanyak dua kali dari Sakti Peksos,
  4. Menerima Surat Persetujuan Adopsi jika permohonan disetujui/Surat Penolakan Adopsi jika permohonan ditolak dari Dinas Sosial Provinsi Lampung.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Kelayakan Pengangkatan Anak

1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)

2. Facebook (Dinas Sosial Lampura)

3. Instagram (Dinsos_lampura)

4. Website (Www.dinsos.lampungutara.kab.go.id)

5. Youtube ( Dinsos Lampura)

6. Email (dinsoslampura@gmail.com)

7. Telepon (Rico  Budiyanto,SE.,MM - 0853-7707-0444 –  Hairudin,SE -0812-7947-7485 –  Hesty Andayani.S.Sos - 0853-7776-9977 – Sujanarko - 0815-4086-0139)

8. Kotak/Loket Survei Kepuasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kelayakan Pengangkatan Anak"