Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Administrator

  1. ASN dengan Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya.
  2. ASN dengan Jabatan Pengawas dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata (III/c) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
  3. ASN dengan Jabatan Fungsional Ahli Muda/Jabatan Lain non-Pegawai ASN yang setara, dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata (III/c) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  4. ASN dengan Jabatan Pelaksana yang memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata (III/c) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
  5. ASN dengan jabatan paling rendah Jabatan Pengawas, JF Ahli Muda, dan jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JA harus telah lulus seleksi calon peserta PKA.
  6. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pengajuan usulan seluruh pelatihan wajib melalui sipendar.

Usulan calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator disampaikan melalui aplikasi Sipendar.

Pemanggilan calon peserta PKA menyesuaikan jadwal pelatihan tahun berjalan.

Pendaftaran calon peserta PKA tidak dipungut biaya.

Biaya Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Blended Learning) sebesar Rp. 17.000.000,00

Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Jl. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat 10260

Gedung Graha Wicaksana Lt. 2

Helpdesk: Putra - 0858-5413-0799


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskan.lan.go.id/sipendar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Administrator"