Pemberian Layanan Dukungan Psikososial bagi korban terdampak bencana

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Laporan/Pemberitahuan terjadinya bencana dari Masyarakat/Kelurahan/ RT/RW Setempat, dan/atau OPD serta lembaga terkait lainnya;
  2. Foto dan Dokumentasi kondisi terkini saat/pasca bencana;

  1. Laporan disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial dilengkapi dengan Foto dan Dokumentasi kondisi terkini pada saat/pasca terjadinya bencana
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
  3. Kepala Bidang memerintahkan ketua Tim Layanan Dukungan Psikososial untuk melaksanakan LDP.
  4. Tim Layanan Dukungan Psikososial melaksanakan LDP kepada korban bencana.
  5. Pemohon Menerima Bantuan dan menandatangani Berita Acara.

<meta charset="utf-8" />

Respon time ≤ 1 Hari

Waktu dimulainya pelaksanaan LDP menyesuaikan dengan lokasi dan jarak dari tempat kejadian bencana



Tidak dipungut biaya

Pemberian Layanan Dukungan Psikososial bagi korban terdampak bencana

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855.

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Dukungan Psikososial bagi korban terdampak bencana"