No. SK: 061/13.1/Kec./2022
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Berkas surat atau dokumen yang telah sesuai ditandatangani oleh camat
a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program Pelayanan
b. Melakukan Konfirmasi Kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan
d.Memasukan Saran pendapat ke Kotak Saran yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store