Pelayanan Pendataan Subsidi Listrik

  1. 1. Formulir Permohonan 2. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa/ Keuchik 3. KTP Yang Bersangkutan 4. Kartu Keluarga Yang Bersangkutan 5. Surat Jaminan Kesehatan Masyarakat/ Kartu Indonesia Sehat 6. Struk Pembayaran Rekening Listrik Terakhir

  1. 1. Pemohon datang kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas 3. Apabila berkas tidak memenuhi persyaratan/ tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon. 4. Berkas yang memenuhi persyaratan/lengkap diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses. 5. Berkas/surat diserahkan kepada Kasi untuk untuk dikoreksi/paraf 6. Kasi meneruskan berkas/surat kepada Sekretaris untuk dikoreksi/parah 7. Sekretaris meneruskan berkas/surat kepada Camat untuk ditanda tangani 8. Camat mengembalikan berkas/surat kepada JFU 9. JFU membubuhkan stempel, mengarsipkan dan menyerahkan berkas/surat kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendataan Subsidi Listrik terhadap Keluarga Kurang Mampu atau Miskin

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon                 : (0652) 3324088
  3. Email                     : sukajayakecamatan@gmail.com
  4. Website                 : sukajayakec.sabangkota.go.id
  5. SMS/WA                : 081272498680
  6. Petugas Piket Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081272498680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendataan Subsidi Listrik"