Standar pelayanan laboratorium

  1. Pemeriksaan pasien harus berdasarkan permintaan dokter, dalam hal ini pasien yang berasal dari unit pelayanan di RSUD Toto Kabila, rumah sakit lain dan swasta

  1. 2 Prosedur atau Mekanisme Layanan a. Pelayanan pasien instalasi rawat jalan a. Pasien menunjukkan surat pengantar/permintaan dari dokter kepada petugas loket lab b. Petugas loket meneliti kelengkapan, lalu memberi nomor laboratorium disurat pengantar dan mencatat dibuku registrasi , pasien umum membayar disentral pembayaran c. Pasien diberi nomor laboratorium sebagai bukti pemeriksaan dan untuk pengambilan hasil d. Pasien/keluarga pasien menyerahkan surat pengantar permintaan laboratorium ke bagian sampling yang sudah diberi nomor laboratorium e. Petugas loket menyerahkan surat pengantar dokter ke bagian sampling f. Petugas sampling melakukan pengambilan sampel , lalu mendistribusikan kemasing-masing ruangan pemeriksaan g. Hasil ditulis pada buku pemeriksaan (arsip) h. Hasil ditulis di formulir hasil pemeriksaan , diteliti oleh kepala ruangan lalu diverifikasi oleh dokter penanggung jawab laboratorium dan ditanda tanagani i. Hasil diserahkan ke loket pengambilan hasil j. Pasien/keluarga pasien mengambil hasil pemeriksaan setelah menandatangani buku ekspedisi b. Pelayanan pasien instalasi rawat inap a. Perawat atau mewakili menyerahkan surat pengantar dari dokter petugas loket pendaftaran b. Petugas loket pendaftaran mencatat data dari surat pengantar pasien ke dalam buku register meliputi : 1) No.rekam medik, nomor register 2) Nomor laboratorium 3) Identitas pasien (nama, jenis kelamin, tgl lahir) 4) Status pasien (jamkesda, Umum, BPJS) 5) Bangsal/ruangan tempat pasien dirawat 6) Nama dokter yang meminta dan tanggal permintaan 7) Keterangan klinis 8) Tanggal orderb(tanggal permintaan permintaan laboratorium) 9) Tanggal terima ( tangggal menerima permintaan pemeriksaan laboratorium) 10) Tanggal cetak 11) TAT (Turn Around Time) c. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium (SPPL) diterima oleh petugas administrasi laboratorium kemudian direkam dalam komputer dan disalin dalam buku register,kemudian diserahkan kepada petugas laboratorium untuk diambil darahnya, sedang untuk sampe urine, faeces dan sputum serta cairan tubuh lainnya petugas ruangan mengantar langsung kelaboratorium, disertai dengan SPPL yang sudah diisi lengkap dan sudah ditandatangani oleh dokter yang merawat. d. Sampel diolah kemudian di distribusikan ke masing-masing bagian laboratorium untuk diperiksa e. Hasil pemeriksaan ditulis dalam buku hasil (arsip) f. Hasil pemeriksaan ditulis dalam buku formulir hasil, diteliti kepada ruangan masing-masing ruangan pemeriksaan laboratorium, lalu diverifikasi dan ditandatangani oleh dokter penanggung jawab laboratorium g. Hasil diserahkan ke loket pengambilan hasil pemeriksaan laboratorium diambil oleh petugas unit yang meminta pemeriksaan dan menandatangani buku pengambilan hasil (buku eksped*

1.      Pelayanan dilaksanakan 24 jam

2.      Loket                                   : 3-5 enit

3.      Pengambilan sampel           : 5 menit

4.      Pengambilan hasil lab

a.       Darah lengkap : 60 menit

b.      Urine lengkap  : 30 menit

c.       Kimia darah      : < 140>

       d.     Malaria              : 120 menit

1.      Pasien Umum : Perbup No. 52 tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif       Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum daerah

2.     Pasien BPJS : INA CBG’S

Pemeriksaan hematologi rutin ,Pemeriksaan mikrobiologi ,Pemeriksaan kimia rutin,Pemeriksaan serologi ,Pemeriksaan cairan tubuh lainnya

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila

6.      Website:  www.rsud-totokabila.co.id

Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan laboratorium"