Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

  1. ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  2. ASN dengan Jabatan Administrator dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
  3. ASN dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya/Jabatan Lain non-Pegawai ASN yang setara, dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a) dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
  4. ASN dengan jabatan paling rendah Jabatan Administrator, JF Ahli Madya, dan jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama harus telah lulus seleksi calon peserta PKN Tingkat II.
  5. Diusulkan secara tertulis oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Batas usia: Paling tinggi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Pratama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama;
  7. Batas usia: Paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JA, JF Ahli Madya atau JF Ahli Utama; atau
  8. Batas usia: Paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki jabatan lain non- Pegawai ASN yang setara dengan JA.

  1. Pengajuan usulan seluruh pelatihan wajib melalui sipendar

Usulan calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II disampaikan melalui aplikasi Sipendar.

Pemanggilan calon peserta PKN Tingkat II menyesuaikan jadwal pelatihan tahun berjalan.


Pendaftaran calon peserta PKN Tingkat II tidak dipungut biaya.

Biaya Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Blended Learning) sebesar Rp. 22.945.000,00

Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II

Jl. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat 10260

Gedung Graha Wicaksana Lt. 2

Helpdesk: Putra - 0858-5413-0799


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskan.lan.go.id/sipendar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II"