Pemberian Bantuan KepadaMasyarakat Korban Bencana

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Surat Permohonan dari Masyarakat/Kelurahan/RT/RW Setempat, dan/atau lembaga lainnya;
  2. Melampirkan Foto/Fotokopi KTP dan KK dan kondisi saat bencana;
  3. Daftar nama korban By Name By Address (Bila lebih dari 1 Orang); dan
  4. Disposisi Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon.

  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial dilengkapi dengan Surat Permohonan dari Masyarakat/Kelurahan/RT/RW Setempat, dan/atau lembaga lainnya dengan jumlah KK atau Orang dilengkapi KK dan KTP serta kondisi saat bencana.
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Penanganan Bencana dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan untuk menindaklanjuti permohonan.
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim untuk menyiapkan bantuan untuk disalurkan.
  4. Tim menyiapkan dan mendistribusikan bantuan kepada pemohon dilengkapi dengan Berita Acara
  5. Pemohon Menerima Bantuan dan menandatangani Berita Acara.

<meta charset="utf-8" />

Respon time ≤ 1 Hari

Lama penyaluran / distribusi menyesuaikan dengan lokasi dan jarak pemohon bantuan



Tidak dipungut biaya

Bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan korban terdampak bencana yang meliputi : Bantuan Makanan, Bantuan Sandang, Penyediaan Penampungan Pengungsi dan Bantuan Khusus bagi Kelompok Rentan (Lansia, Anak, Disabilitas & Ibu Hamil)

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan KepadaMasyarakat Korban Bencana"