Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS

No. SK: DINSOS.460/256-SKR/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu Keluarga Manggarai Barat

  1. 1. Pemohon membawa Kartu Keluarga terbaru dan mengajukan perrmohonan pembuatan surat keterangan;
  2. 2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas untuk diperiksa sesuai dengan aturan;
  3. 3. Pemohon menunggu panggilan setelah surat permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas;
  4. 4. Petugas memeriksa data pemohon dalam DTKS pada Aplikasi SIKSNG Online untuk mengetahui pemohon terdaftar atau tidak terdaftar dalam DTKS;
  5. 5. Petugas mengeluarkan Surat Keterangan lengkap dengan ID DTKS untuk yang terdaftar;
  6. 6. Pemohon yang belum terdaftar dalam DTKS maka datanya direkap oleh petugas untuk diusulkan ke dalam DTKS baru;
  7. 7. Petugas mengantar Surat Keterangan untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang mewakili;
  8. 8. Pemohon menerima Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang mewakili untuk urusan selanjutnya;
  9. 9. Petugas mengarsipkan file Surat Keterangan yang sudah jadi.

15 (LIma Belas) Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN TERDAFTAR DALAM DTKS

1. Kotak Saran

2. Aplikasi E-Lapor

3. Website: https://dinsosp3a.manggaraibaratkab.go.id/

4. FOrm Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

5. Tatap muka langsung

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIKSNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS"