Pelayanan lembaga Kesejahteraan Konsultasi Keluarga (LKS)

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Pendekatan awal;
  2. KTP;
  3. Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang langsung ke Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) di Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon atau melalui hotline kontak relawan sosial di masing-masing kecamatan untuk melakukan pendaftaran layanan LK3;
  2. Pekerja Sosial/Relawan Sosial melakukan pendekatan awal dan mengidentifikasi kebutuhan jenis layanan bagi Pemohon (informasi, konsultasi, konseling, advokasi, penjangkauan, rujukan)/Mengisi Formulir/link pendaftaran;
  3. Apabila hasil identifikasi/pendekatan awal Pemohon hanya membutuhkan informasi, maka layanan selesai di Relsos/Peksos dan dilanjutkan apabila memerlukan tahap intervensi lanjutan dengan membuat janji temu dengan tenaga profesional LK3 (Psikolog/Rohaniwan/Praktisi Hukum/Praktisi Pendidikan) dan/atau penjangkauan;
  4. Konsultasi/Asesmen antara pemohon dan Pekerja Sosial LK3;
  5. Pengungkapan dan pemecahan masalah dilakukan dengan konseling dan konsultasi dengan Tenaga Profesional Psikolog LK3 dibantu oleh Pekerja Sosial LK3. Apabila masalah belum selesai, maka dibuatkan janji temu lanjutan atau Surat Pengantar ke instansi terkait untuk diproses lebih lanjut;
  6. Dilakukan penyusunan rencana pemecahan masalah (case conference);
  7. Dalam tahapan pemecahan masalah, jika masalah bisa diselesaikan dengan konseling/konsultasi maka langsung dilakukan terminasi. Jika pengguna layanan membutuhkan intervensi/tindak lanjut dari dari pihak/instansi lain maka dibuatkan surat pengantar;
  8. Dalam tahapan monitoring dan evaluasi dilakukan pemantauan hasil konseling/konsultasi;
  9. Jika intervensi yang dilakukan sudah selesai maka dilakukan terminasi;
  10. Pasca penggunaan layanan dilakukan bimbingan lanjut oleh Pekerja Sosial/Relawan Sosial.
  11. Pemohon mengisi form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

<meta charset="utf-8" /> Menyesuaikan dengan jenis permasalahan pengguna layanan dan jenis layanan LK3

Tidak dipungut biaya

Jenis Layanan : informasi; konsultasi; konseling; advokasi; penjangkauan; dan rujukan.

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855.

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan lembaga Kesejahteraan Konsultasi Keluarga (LKS)"