standar pelayanan igd

  1. Umum : Kartu Identitas
  2. Asuransi / BPJS a. Kartu Identitas / KTP b. Kartu BPJS c. Surat Keterangan Tidak Mampu (Pasien Miskin)

  1. 1. Persyaratan Pelayanan 1. Umum : Kartu Identitas 2. Asuransi / BPJS a. Kartu Identitas / KTP b. Kartu BPJS c. Surat Keterangan Tidak Mampu (Pasien Miskin) 2 Prosedur atau Mekanisme Layanan Pasien harus melewati triase yang ada di IGD yaitu : a. TANDA MERAH a. Identifikasi cepat korban yang memerlukan stabilisasi segera, penderita cedera berat dan memerlukan penilaian cepat dan tindakan medik atau transport segera untuk menyelamatkan hidupnya. Contoh : 1) Penderita Gagal Nafas b. Henti Jantung 2) Luka bakar Berat 3) Pendarahan Parah 4) Cedera Kepala Berat b. TANDA KUNING a. Identifikasi korban yang hanya dapat diselamatkan dengan pembedahan. pasien memerlukan b. bantuan, namun dengan cedera dan tingkat yang kurang berat dan dipastikan tidak akan mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat. Contoh : 1) Cedera abdomen tanpa syok b. luka bakar ringan 2) fraktur/patah tulang, dll. c. TANDA HIJ AU Pasien dengan cedera minor dan tingkat penyakit yang tidak membutuhkan pertolongan segera seta tidak mengancam nyawa dan tidak menimbulkan kecacatan d. TANDA HITAM Pasien meninggal atau cedera parah yang jelas tidak mungkin untuk diselamatkan pengelompokkan label triase.

1.      Jam buka pelayanan gawat darurat 24 jam

2. Waktu tanggap pelayanan di gawat darurat ≤  5 menit dilayani setelah           pasien datang

1.      Pasien Umum : Perbup No. 52 tahun 2011 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum daerah

2.   Pasien BPJS : INA CBG’S

Tindakan medik sesuai Kompetensi, berkualitas, dan profesional , Pelayanan Ambulance

1.      Ruang pengaduan : Unit Pengaduan pada Pengelola Informasi dan Dokumen RSUD Toto Kabila

2.      Kotak saran

3.      Nomor pengaduan telp : (0435). 8534450

4.      Email : info@rsud-totokabila.co.id

5.      Media Sosial : Facebook : https://m.facebook.com/rsud.totokabila


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan igd"