Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Kartu BPJS (Asli Dan Foto Copy 2 Rangkap)
  2. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa.

  1. Mengambil kartu antrian,
  2. Menunggu panggilan nomor antrian,
  3. Menyerahkan persyaratan dokumen ke petugas pelayanan,
  4. Menunggu pemeriksaan persyaratan dokumen kartu bpjs aktif atau tidak aktif,
  5. Warga menerima surat rekomendasi yang akan di bawa ke kantor BPJS (untuk BPJS yang masih bisa di aktifkan) atau warga mendapatkan arahan (untuk warga yang BPJS-nya tidak aktif lebih dari 6 bulan harus mengusulkan PBI di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui operator SIKS-NG yang ada desa,

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)

2. Facebook (Dinas Sosial Lampura)

3. Instagram (Dinsos_lampura)

4. Website (Www.dinsos.lampungutara.kab.go.id)

5. Youtube ( Dinsos Lampura)

6. Email (dinsoslampura@gmail.com)

7. Telepon (Rico  Budiyanto,SE.,MM - 0853-7707-0444 –  Hairudin,SE -0812-7947-7485 –  Hesty Andayani.S.Sos - 0853-7776-9977 – Sujanarko - 0815-4086-0139)

8. Kotak/Loket Survei Kepuasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"