Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

No. SK: 217/SOP.JS/2022

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Form permohonan kepada Lurah
  5. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan digunakan untuk tempat tinggal sendiri tidak untuk rumah kost
  6. Surat kuasa, jika dikuasakan
  7. Fotocopy sertifikat HGB
  8. Fotocopy SPPT PBB

  1. Menerima berkas dari PTSP, memeriksa kelengkapan berkas dan mengetik surat pengantar (PM.1) Peningkatan Hak Atas Tanah
  2. Mengetik surat pengantar (PM.1) Peningkatan Hak Atas Tanah
  3. Memeriksa, verifikasi dan memparaf berkas
  4. menerima dan menandatangani surat
  5. Memberi nomor register surat, kemudian mengarsipkan surat dan menyerahkan ke PTSP

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

https://jaki.jakarta.go.id/id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik"