Penerbitan Izin/Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Surat Permohonan Penerbitan Izin untuk rencana lingkup wilayah kota dan Permohonan Penerbitan Rekomendasi untuk lingkup wilayah kegiatan satu provinsi/nasional yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon cq. Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon memuat : Nama dan alamat organisasi, nomor akta pendirian ditandatangani pimpinan organisasi /ketua kepanitiaan.
  2. Proposal dengan melampirkan: KTP Pemohon; SK Susunan Kepanitian/Pengurusan; Pernyataan Kesediaan pertanggungjawaban; Bagi pemohon yang berkedudukan di kota/kabupaten lain, harus ada persetujuan dari Bupati/Wali Kota/instansi sosial setempat, dan persetujuan dari Bupati/Wali Kota/instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan. contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan; surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua; surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; Proposal mencantumkan rencana program yang paling sedikit memuat : Nama dan alamat organisasi; Akta pendirian dan susunan pengurus; Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan; Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran; Mekanisme penyaluran; Mekanisme penyelenggaraan; Rincian pembiayaan Bagi pemohon yang merupakan organisasi/badan hukum melampirkan : foto copy Akte Pendirian Organisasi/Badan Hukum; Surat keterangan domisili/NIB; nomor pokok wajib pajak; bukti setor pajak bumi dan bangunan / surat sewa tempat; nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB; kartu tanda penduduk direktur/ketua; AD/RT Organisasi yang memuat azas, sifat, dan tujuan organisasi, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber keuangan Apabila bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, organisasi harus telah terdaftar pada Dinas Sosial Kota Cilegon; Apabila pemohon merupakan organisasi kemasyarakatan, organisasi harus telah terdaftar pada instasi / kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon kartu menunjukan identitas asli, membawa persyaratan dan melakukan registrasi pada Layanan dan Pengaduan Dinas Sosial Kota Cilegon;
  2. Petugas menerima berkas permohonan dan persyaratan;
  3. Petugas memberikan tanda terima berkas permohonan kepada pemohon;
  4. Petugas menyerahkan dokumen surat permohonan untuk diregister dan didisposisi Kepala Dinas;
  5. Kepala bidang menerima disposisi berkas permohonan dan memerintahkan petugas verifikasi dokumen permohonan Izin/Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang (PUB) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan;
  6. Jika berkas tidak lengkap atau tidak sesuai berkas dikembalikan kepada pemohon;
  7. Setelah berkas dinyatakan lengkap Kepala Bidang memerintahkan petugas adminstrasi membuatkan draft Surat Rekomendasi jika PUB diselenggarakan dalam lingkup lebih dari 1 kota/kabupaten dan Draft SK Wali Kota jika penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam lingkup wilayah Kota Cilegon;
  8. Kepala Bidang menelaah dan memparaf dokumen Surat Rekomendasi / SK izin PUB;
  9. Kepala Dinas menandatangani dokumen Rekomendasi PUB dan/atau memparaf draft SK Wali Kota izin PUB;
  10. Petugas menghubungi pemohon untuk mengambil dokumen Rekomendasi PUB untuk lingkup penyelenggaran PUB lebih dari 1 kota/kabupaten;
  11. Untuk izin PUB dalam lingkup Kota Cilegon, Petugas menyampaikan draft SK Wali Kota ke Bagian Hukum Setda Kota Cilegon dalam bentuk hard copy dan soft copy;
  12. Jika SK sudah selesai diproses di bagian hukum dan selanjutnya ditandatangani Wali Kota, Petugas menghubungi pemohon untuk menyerahkan dokumen SK Wali Kota Izin PUB.
  13. Pejabat yang membawahi kewenangan pemberian rekomendasi/izin PUB dapat memberikan pendampingan dan konsultasi dalam proses permohonan penerbitan rekomendasi/izin PUB.
  14. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin/Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin/Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang"