Pelayanan Pendampingan Respon Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Anak Memerlukan Perlakuan Khusus (AMPK)

No. SK: 28 Tahun 2023

  1. Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menjadi korban/pelaku tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana
  2. Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan
  3. Anak yang telah mendapatkan penetapan diversi
  4. Anak yang diduga melakukan tindak pidana yang belum menjalani proses hukum

  1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH/AMPK Ke Dinas Sosial
  2. Petugas menerima laporan dan menugaskan peksos untuk melakukan assesmen lapangan
  3. Peksos menyiapkan persyaratan administratif, melakukan identifikasi, dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (asesmen)
  4. Konsep surat rekomendasi pendampingan/surat tugas disampaikan kepada Kepala bidang untuk ditelaah dan diparaf
  5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Pendampingan/Surat Perintah Tugas
  6. Rekomendasi diserahkan ke Kepala Bidang diteruskan ke Pekerja Sosial
  7. Peksos melaksanakan pendampingan kepada klien

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Sosial

Website : dinsos@natunakab.go.id

Fecebook : dinas

sosial.kabupatennatuna@facebook.com

Email : dinsos.natunakab@gmail.com

Tel : 081364726274

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Respon Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Anak Memerlukan Perlakuan Khusus (AMPK)"