Layanan Angkutan Umum pada Terminal Tipe B

  1. Kendaraan laik jalan dengan administrasi surat lengkap

  1. a.Pengaturan Angkutan Umum sebagai Terminal Asal Tujuan : 1. Kedatangan Bus a.Bus masuk ke dalam terminal; b.Petugas melakukan pencatatan jumlah penumpang yang tiba di terminal; c. Setelah dilakukan pencatatan, bus diarahkan menuju jalur kedatangan dan menurunkan penumpang di ruang kedatangan dan kemudian bus menuju zona pengendapan. 2). Keberangkatan Bus a.Pada saat di zona pengendapan, sebelum bus berangkat dialakukan pemeriksaan oleh : 1.Petugas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan awak bus; 2.Penguji Kendaraan Bermotor melakukan ramp check bus; b. PPNS melakukan pemeriksaan dokumen izin trayek (Kartu Pengawasan), Buku Uji, dan identitas awak bus. c.Dalam hal hasil pemeriksaan tersebut di atas tidak memenuhi syarat, maka bus dan/atau awak bus tidak dapat berangkat dan dikembalikan kepada PO terkait untuk dilakukan perbaikan; d.Dalam hal hasil pemeriksaan tersebut memenuhi syarat, bus mendapatkan persetujuan untuk berangkat; e.Penumpang dipersilahkan untuk masuk ke dalam bus sesuai jadwal yang telah ditentukan; f.Awak bus melakukan pembayaran jasa pelayanan terminal kepada Petugas Administrasi dan diberikan bukti pembayaran; g.Sebelum bus diberangkatkan, penumpang diperkenankan menaiki bus sesuai jadwal yang telah ditentukan; h.Petugas melakukan pencatatan jumlah penumpang yang berangkat dari terminal; i.Petugas mengarahakan bus untuk keluar dari jalur keberangkatan, bus meninggalkan terminal.
  2. b.Pengaturan Angkutan Umum sebagai Terminal Transit/ Singgah : 1). Kedatangan Bus a.Bus masuk ke dalam terminal. b.Setelah bus masuk selanjutnya: 1.Petugas melakukan pencatatan jumlah penumpang yang tiba di terminal; 2.PPNS melakukan pemeriksaan dokumen izin trayek (Kartu Pengawasan), Buku Uji, dan identitas awak bus. c.Setelah dilakukan pemeriksaan, bus diarahkan menuju jalur kedatangan dan menurunkan penumpang di ruang kedatangan 2). Keberangkatan Bus a.Dalam hal hasil pemeriksaan tersebut di atas tidak memenuhi syarat, maka bus dan/atau awak bus dipersilahkan untuk langsung meninggalkan terminal dan tidak diperkenankan menaikkan penumpang dari terminal; tidak dapat berangkat dan dikembalikan kepada PO terkait untuk dilakukan perbaikan b.Dalam hal hasil pemeriksaan tersebut memenuhi syarat, maka bus mendapatkan persetujuan untuk melakukan keberangkatan kembali; c.Sebelum bus diberangkatkan, penumpang diperkenankan menaiki bus sesuai jadwal yang telah ditentukan; d.Awak bus melakukan pembayaran jasa pelayanan terminal kepada Petugas terminal; e.Petugas melakukan pencatatan jumlah penumpang yang berangkat dari terminal; f.Petugas mengarahakan bus untuk keluar dari jalur keberangkatan; g.Bus meninggalkan terminal.

10 menit

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku


Fasilitas jalur kedatangan dan keberangkatan untuk angkutan umum

a.    Datang langsung,

b.    Kotak saran

c.     Telepon / Email

d.  

E-Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bptpardiy@jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Angkutan Umum pada Terminal Tipe B"