Pelayanan Pemakaman Jenazah Terlantar

No. SK: : 000.8.3.2/Kep.15-Sekret/2023

  1. Surat Keterangan ijin pemakaman dari Kepolisian diwilayah Kota Cilegon

  1. Masyarakat/Kepolisian melaporkan adanya Jenazah terlantar
  2. Petugas layanan menerima laporan, meregister dan mengkordinasikan kepada Pekerja Sosial
  3. Pekerja Sosial menganalisa laporan dan memerintahkan TRC untuk melakukan penjangkaun
  4. TRC melakukan penjangkauan, observasi dan melaporkan hasilnya kepada pekerja sosial
  5. Pekerja Sosial menerima laporan TRC dan melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait ijin pemulasaran jenazah terlantar, dan melaporkan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  6. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memerintahkan Pekerja Sosial untuk menyelenggarakan pemulasaran jenazah terlantar
  7. Pekerja Sosial berkordinasi dengan stakeholder terkait untuk pemulasaran jenazah terlantar
  8. Pekerja Sosial menyiapkan kelengkapan administrasi kegiatan pemulasaran jenazah terlantar
  9. Pekerja Sosial bersama petugas pemulasaran jenazah untuk melakukan pemulasaran jenazah terlantar
  10. Pekerja Sosial melaporkan hasil kegiatan pemulasaran jenazah terlantar kepada kepala bidang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemakaman Jenazah Terlantar

<meta charset="utf-8" />

Secara tertulis melalui kotak pengaduan

Email     : dinsos@cilegon.go.id

Website : www.dinsos.cilegon.go.id

Facebook : @dinassosialkotacilegon dan IG : @dinsoscilegon

Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 899-5293-939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaman Jenazah Terlantar "