Pengurusan Bantuan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 46 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dari jenazah
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk jenazah berserta keluarga
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Lurah /Kepala Desa setempat
  4. Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah Atau Surat Keteragan Terdaftar Dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) dari Dinas
  5. Surat pernyataan sebagai penduduk asli suku Mentawai yang berdomisili atau sedang berada diluar wilayah daerah pada saat peristiwa kematian
  6. Dokumen/ photo jenazah (almarhum/almarhumah)

  1. Pemohon (PMKS/PPKS/Keluarga) datang ke Petugas SLRT dengan membawa proposal
  2. Pemohon diterima oleh front office untuk di cek persyaratan yang dibawa pemohon
  3. Jika dokumen lengkap dibuat Telaahan Staf Kepala Dinas Sosial P3A ditujukan kepada Bupati Kepulauan Mentawai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  4. Petugas membuat SK Bupati setelah keluar Disposisi Bupati
  5. Dasar pencairan sesuai SK Bupati yang dikeluarkan melalui Badan Keuangan Daerah

Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Bantuan Pemulasaran Jenazah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Bantuan Pemulasaran Jenazah"