Pengurusan Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

No. SK: 900/03.3/TAHUN 2021

  1. 1. Akte Notaris Pendirian yang disyahkan oleh Kemenkumham sebagai Badan Hukum* ( LKSA Berbadan Hukum)
  2. 2. NPWP * ( LKSA Berbadan Hukum)
  3. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT)
  4. 4. Keterangan Domisili dari Kepala Desa Setempat
  5. 5. Struktur Organisasi Lembaga
  6. 6. Nama, Alamat dan Telp Pengurus dan Anggota
  7. 7. Program Kerja Dibidang Kesejahteraan Sosial
  8. 8. Modal Kerja untuk pelaksanaan Kegiatan, Sumber daya manusia
  9. 9. Kelengkapan Sarana dan Prasarana

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Bupati Cq.Dinas Sosial P3A
  2. 2. Mengisi Formulir pendaftaran dengan melengkapi bukti kelengkapan persyaratan
  3. 3. Permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial dengan mengadakan : - Telahaan terhadap rancangan usulan LKS yang diajukan - Peninjauan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud.
  4. 4. Bupati Cq.Dinas Sosial dapat menerima dan menolak permohonan, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dana tau verifikasi atas permohonan dimaksud.
  5. 5. Penolakan atas permohonan LKS dilakukan dalam hal : - Pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan - LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial.
  6. 6. Dalam hal permohonan diterima Bupati cq.Dinas Sosial sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendiriaan.

No

Uraian Kegiatan

Waktu

Ket

1

Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan

 

 

2

Dinas Sosial mencek persyaratan

1 Hari

 

3

Kepala Seksi pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin melakukan peninjauan dan memeriksa ke lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak

3 Hari

 

4

Apabila persyaratan tidak lengkap, maka LKSA/ORSOS  akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan yang kurang

Apabila memenuhi syarat maka kepala seksi menyusun konsep izin operasional dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk ditandatangani

 

2 Hari

 

5

Konsep surat izin operasional disampaikan ke kepala dinas melalui kepala bidang dan sekretaris untuk diparaf

1 Hari

 

6

Pemohon menerima Surat Izin Operasional yang telah ditandatangani Kepala Dinas

 

 

JUMLAH WAKTU PELAYANAN

7 hari

 


Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

AlurPenangananPengaduan:

MasyarakatsebagaipenggunalayanandiDinasSosialdapatmengadu,memberikansarandanmasukanmelalui:

Ø Datanglangsung

Ø MelaluiTelephon/HP : 082285210494

Ø Alamat Surat : JL. Raya Tuapejat Km.4 – Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai Prov. Sumatera Barat

Ø AlamatEmail       :dsp3akabkepmtw@gmail.com

Ø Kotak Saran

Ø Medsos ( Facebook)

          denganmenyertakanidentitasnamadanalamatyang jelas

Jikapenggunalayananyangakanmengadu,memberisarandanmasukandatanglangsung,makaolehPetugasPelayananakandipersilahkanmenunggudiruangantungguyangakanditemuiKaDinsos/Kabidterkaituntuk diberikanjawaban langsung.Demikianjugajikamelaluitelephon,olehPetugasPelayananakandihubungkansambungantelephonkeKaDinsos/Kabidterkait         untuk   diberi   jawab langsung.          Namun            jika      KaDinsos/Kabidterkaittidakberadaditempat,PetugasPelayananakan mencatatpengaduan,sarandan masukantersebut.

Jikapenggunalayananyangmengadu,memberisarandanmasukanmelalui surat,kotaksaran,mediasosial makaolehPetugasPelayananakandicatat/diagenda/diverifikasidandidokumentasikandalambukupengaduanyanguntukselanjutnyadisampaikankeKaDinsosuntukdidisposisikeKabidterkaitatauTim.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) "