No. SK: 900/03.3/TAHUN 2021
No |
Uraian Kegiatan |
Waktu |
Ket |
1 |
Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan |
|
|
2 |
Dinas Sosial mencek persyaratan |
1 Hari |
|
3 |
Kepala Seksi pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin melakukan peninjauan dan memeriksa ke lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak |
3 Hari |
|
4 |
Apabila persyaratan tidak lengkap, maka LKSA/ORSOS akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan yang kurang Apabila memenuhi syarat maka kepala seksi menyusun konsep izin operasional dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk ditandatangani
|
2 Hari |
|
5 |
Konsep surat izin operasional disampaikan ke kepala dinas melalui kepala bidang dan sekretaris untuk diparaf |
1 Hari |
|
6 |
Pemohon menerima Surat Izin Operasional yang telah ditandatangani Kepala Dinas |
|
|
JUMLAH WAKTU PELAYANAN |
7 hari |
|
Tidak dipungut biaya
Pengurusan Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
AlurPenangananPengaduan: MasyarakatsebagaipenggunalayanandiDinasSosialdapatmengadu,memberikansarandanmasukanmelalui: Ø Datanglangsung Ø MelaluiTelephon/HP : 082285210494 Ø Alamat Surat : JL. Raya Tuapejat Km.4 – Sipora Utara Kab. Kep. Mentawai Prov. Sumatera Barat Ø AlamatEmail :dsp3akabkepmtw@gmail.com Ø Kotak Saran Ø Medsos ( Facebook) denganmenyertakanidentitasnamadanalamatyang jelas Jikapenggunalayananyangakanmengadu,memberisarandanmasukandatanglangsung,makaolehPetugasPelayananakandipersilahkanmenunggudiruangantungguyangakanditemuiKaDinsos/Kabidterkaituntuk diberikanjawaban langsung.Demikianjugajikamelaluitelephon,olehPetugasPelayananakandihubungkansambungantelephonkeKaDinsos/Kabidterkait untuk diberi jawab langsung. Namun jika KaDinsos/Kabidterkaittidakberadaditempat,PetugasPelayananakan mencatatpengaduan,sarandan masukantersebut. Jikapenggunalayananyangmengadu,memberisarandanmasukanmelalui surat,kotaksaran,mediasosial makaolehPetugasPelayananakandicatat/diagenda/diverifikasidandidokumentasikandalambukupengaduanyanguntukselanjutnyadisampaikankeKaDinsosuntukdidisposisikeKabidterkaitatauTim. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store